PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 56 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Pacitan hasil rekrutmen dari tenaga honorarium daerah (Honda) kategori II tahun 2013 lalu, terancam tak bisa naik pangkat. Para abdi negara itu tersebar di sejumlah OPD.
Hasil penelusuran wartawan, para mantan wiyata bakti itu sebelumnya dipekerjakan sebagai guru SD. Setelah ada kebijakan pengangkatan sebagai CPNS, mereka beralih fungsi dalam jabatan struktural dan ditempatkan di sejumlah OPD.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
Alasannya, karena formalitas pendidikan mereka tidak linier. Sebagai contoh, saat menjadi wiyata bakti kebanyakan mereka berpendidikan D-I atau D-III pendidikan. Namun seiring waktu, banyak dari mereka yang menempuh pendidikan strata satu (SI) yang tidak serumpun dari pendidikan sebelumnya.
Atas dasar alasan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat itu dan Dinas Pendidikan mengambil kebijakan untuk mengalihkan fungsi mereka dari jabatan fungsional guru menjadi jabatan struktural. Lantaran mereka harus diangkat menjadiCPNS atas kebijakan pemerintah pusat.
Namun demikian, kebijakan peralihan fungsi tersebut konon tidak dibarengi dengan berita acara. Bahkan diduga, berkas pengalihan fungsi itu tidak ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya. Tak ayal, setelah ada pengurusan kenaikan pangkat, mereka terancam tertunda. Bahkan tak bisa ada kenaikan pangkat.
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
Terkait persoalan tersebut, BP2KD Pacitan dikabarkan akan mengembalikan mereka dalam jabatan fungsional guru, agar proses kenaikan pangkat bisa terealisasi. Namun perlu dipahami, untuk bisa naik pangkat seorang guru harus memenuhi angka kredit mengajar. Padahal selama ini mereka ditempatkan dalam jabatan struktural.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi dari instansi terkait. Saat dihubungi melalui ponselnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP2KD Pacitan, Sakundoko masih berada di luar kota dalam rangka dinas.
"Saya sudah mendapatkan laporan soal itu. Namun sementara waktu kami belum bisa memberikan keterangan. Sebab, saat ini masih berada di luar kota dalam rangka dinas," ujarnya, Kamis (24/1). (yun/rd)
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News