Bawaslu Beri Waktu 14 Hari ke KPU Pacitan Soal Dugaan Temuan Data Ganda Maupun Invalid

Bawaslu Beri Waktu 14 Hari ke KPU Pacitan Soal Dugaan Temuan Data Ganda Maupun Invalid Sulami, Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Pacitan. Foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada KPU untuk menyampaikan tanggapan atas dugaan temuan data ganda maupun invalid yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 dan DPD Partai Gerindra Jatim.

"Dari batas waktu yang telah ditentukan itu, praktis KPU tinggal memiliki waktu 7 hari untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas temuan itu," ujar Sulami, Divisi Pengawasan Hubungan Antar Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pacitan, Senin (28/1).

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Sulami sejatinya juga menilai kalau temuan itu tidak realistis. Sebab DPTHP II untuk Pileg maupun Pilpres di Pacitan tercatat sejumlah 471.061 jiwa. 

"Namun temuan BPN 02 mencapai 472. 051 jiwa yang dituding data ganda. Jelas sekali jumlahnya melampaui DPTHP II," tutur mantan aktivis PMII ini.

Selain berkutat pada data ganda, lanjut Sulami, partai pengusung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno itu juga menuding adanya data pemilih invalid. Yaitu dari kubu BPN 02 sebanyak 383.171 dan dari DPD Gerindra Jatim sebanyak 32.285 data invalid. 

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

"Hasil pencermatan kami, data ganda yang identik memenuhi lima unsur, yaitu nama, NIK, NKK, alamat dan tempat tanggal lahir seperti yang disampaikan BPN 02 didapati ada 18. Dan dari DPD Gerindra ada 8. Saat ini data tersebut telah kami sampaikan ke KPU untuk data ganda dan Dispendukcapil untuk data invalid. Hasilnya bagaimana, kita masih menunggu jawaban dari mereka," urainya.

Dari semua persoalan tersebut, menurut Sulami, KPU akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil guna dilakukan perbaikan. "Kalau untuk data invalid itu, kemungkinan ada kesalahan ejaan nama, tempat tanggal lahir, atau input data yang salah. Karena itu kita masih menunggu hasil dari KPU," tandasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO