GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan Sekretaris dan Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, M. Muktar yang tersandung kasus operasi tangkap tangan (OTT) kembali menjalani pemeriksaan di Kejari Gresik, Kamis (7/2).
Tersangka didampingi kuasa hukumnya Hariyadi, S.H tiba di ruang penyidik Pidsus sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Dikabarkan Kena OTT Lelang Jabatan, Camat Kedamean: Kok Jahat Sekali Ya!
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan karena penyidik menemukan bukti tambahan dalam handphone, hardisk, laptop, serta flashdisk yang sempat disita saat OTT di BPPKAD pada Senin, 14 Januari 2019.
"Dari 6 handphone milik Kabid dan Kasubag BPPKAD yang disita, hanya ada dua handphone yang dikembalikan karena tidak ada keterkaitannya dengan perkara OTT uang jasa insentif di BPPKAD," terang sumber di Kejari Gresik yang meminta namanya tak dipublikasikan, Kamis (7/2).
Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo kepada wartawan membenarkan kalau tersangka M. Muktar kembali menjalani pemeriksaan. Ia juga membenarkan, pemeriksaan kali ini terkait adanya bukti tambahan dari barang sitaan berupa hardisk, laptop, Hp, dan flashdisk yang sudah diterima penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca Juga: Menang Kasasi di MA, AHW Kembali Aktif di ASN Pemkab Gresik
"Tersangka diperiksa kembali untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dari OTT di BPPKAD yang berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 537 juta dari potongan upah pungut pajak daerah," urainya.
"Tak menutup kemungkinan tersangka bertambah," pungkasnya.
Sementara Hariyadi, S.H, kuasa hukum tersangka Muktar, ketika dikomfirmasi wartawan membenarkan jika kliennya kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Penyidik melontarkan 60 pertanyaan terkait perkara ini. Oleh klien kami semuanya dijawab sepengetahuannya," katanya.
Baca Juga: Anha: Pengembalian AHW ke Jabatan Sekda Gresik Perintah Perundang-undangan
Diberitakan sebelumnya, Muktar ditetapkan tersangka dalam dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD dari upah pungut pajak daerah. Barang bukti yang diamankan Rp 537 juta. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News