GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan siswa SMP PGRI Wringinanom terhadap gurunya, menjadi pelajaran berharga bagi Komisi IV DPRD Gresik.
Sebab, Komisi IV yang membidangi pendidikan ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV Khoirul Huda kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV, Noto Utomo. Ia menyatakan, kasus di SMP PGRI Wringinanom menjadi atensi khusus. "Kasus di SMP PGRI Wringinanom menjadi bahan kita dalam membahas Raperda tersebut," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (13/2).
Noto Utomo menjelaskan, Raperda itu berisi rancangan regulasi tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. "Contohnya kasus di SMP PGRI Wringinanom. Jika muncul kasus-kasus seperti itu bagaimana perlindungannya," terang caleg PDIP dapil VII (Manyar, Bungah dan Sidayu) ini.
"Kemudian, guru sampai menjewer bahkan menempeleng muridnya dengan tujuan pembinaan seperti apa konsekuensinya? Hal ini juga harus ada perlindungan," terangnya.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Diungkapkan Noto Utomo, pihaknya menerima banyak laporan terkait guru yang diperlakukan tak etis, bahkan tak manusiawi oleh siswanya saat proses belajar. Namun, guru kebanyakan tak berani bersikap tegas seperti menjewer bahkan menempeleng.
"Ini terjadi karena guru takut akan berurusan hukum jika dilaporkan siswa atau orang tua yang tak terima. Ini yang akan kita bahas dan dijadikan bahan dalam pembahasan Raperda ini," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News