PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan tenaga guru pendidikan dasar di Pacitan diduga sampai detik ini belum melaksanakan absensi elektronik finger print. Mereka masih menggunakan absensi manual.
Tentu, pengawasan terhadap kinerja, utamanya saat jam masuk pagi hingga jam pulang mengajar tetap saja masih kendor. Padahal, Perbup Nomor 103 Tahun 2018 tentang Jam Masuk ASN sudah diberlakukan tahun lalu.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Daryono, membenarkan masih diberlakukannya absensi manual terhadap guru TK, SD, dan SMP. Hal ini disebabkan kendala peralatan.
"Kami tengah mengusulkan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) soal pengadaan finger print untuk sekitar 500-an lembaga sekolah pendidikan dasar yang ada di Pacitan," terangnya, Kamis (14/2).
Selain guru, absensi elektronik tersebut juga belum dilakukan oleh pengawas dan penilik sekolah. Menurut Daryono, khusus pengawas sekolah, lantaran mereka harus kerja lapangan ke sekolah-sekolah, sehingga kebijakan aturan soal absensi finger print memang tidak diberlakukan.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Begitu pun dengan penilik. Mereka diberikan dispensasi melakukan absensi manual di setiap sekolah yang dikunjungi. "Kami selalu pantau dan evaluasi seandainya memang ada pengawas atau penilik sekolah yang datang maupun pulang tidak sesuai aturan," janjinya.
Sementara untuk guru SLTP, lanjut dia, sudah ada beberapa lembaga sekolah yang selama ini telah menerapkan absensi elektronik. "Contohnya di SMPN satu dan beberapa SMP lain yang berlokasi di perkotaan," bebernya.
Kepala BP2KD Pacitan Sakundoko, menambahkan, kebijakan pemberlakuan jam kerja ASN dengan absensi elektronik memang sementara masih diberlakukan bagi jabatan struktural dan fungsional yang ada di perkantoran. Sedangkan untuk fungsional guru, ada pengecualian.
Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
"Kalau guru ada peraturan menteri tersendiri yang mengatur masalah jam mengajar. Berbeda dengan jabatan struktural dan fungsional nonguru," timpalnya.
Selain itu, Sakundoko juga menyebutkan, output dari pelaksanaan absensi elektronik tersebut, pemkab telah mengalokasikan anggaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang sementara waktu ini masih diberlakukan secara statis sesuai posisi jabatan serta ruang dan golongan masing-masing ASN. "Kalau guru kan tidak mendapatkan TPP. Tapi mereka menerima tunjangan profesi pendidik," tukasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News