JAKARTA(BangsaOnline) Partai Koalisi Merah Putih (KMP) pendukung Prabowo Subianto mempersoalkan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Sangat tidak mendasar karena tidak ada situasi memaksa dan genting
sehingga Perppu harus dikeluarkan," tegas politisi Partai Gerindra, Ramson
Siagian, usai dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019, di gedung DPR,
Jakarta, Rabu (1/10).
Dia menambahkan, mekanisme dan prosedur pembuatan UU Pilkada sama sekali tidak
dilanggar oleh DPR RI. Menurut dia lagi, kalau pun ada yang keberatan terhadap
UU tersebut maka yang harus dilakukan adalah menggugatnya ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
"Kita berharap Pak SBY tidak terjebak dengan usulan-usulan yang bisa
menjermuskan di akhir masa jabatannya. Karena itu, harus menerima usulan dan
informasi yang benar," katanya.
Terkait proses politik jelang pengesahan di rapat paripurna DPR pekan lalu, di
mana Fraksi Partai Demokrat melakukan walk out, menurut dia hal itu
harus dibedakan dengan sikap Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden. Artinya,
apa yang dilakukan fraksi partai bintang mercy itu jangan jadi alasan Perppu
dikeluarkan.
"Sebagai Ketua Umum, SBY wajar marah kalau kadernya mbalelo. Tapi
sebagai presiden tak elok terlalu reaktif terhadap UU Pilkada," ujarnya.
Ramson menegaskan, kalau presiden menggunakan instrumen eksekutif untuk
mengintimidasi anggota DPR RI yang tak sejalan dengan garis politik dan
pemikirannya, pemimpin itu bisa disebut pemimpin fasis.
Selain itu, seolah Perppu itu untuk membela posisi politik presiden terpilih,
Joko Widodo dan partai pendukungnya di DPR RI. Padahal, Perppu itu bisa jadi
masalah baru buat Jokowi dan koalisinya.
"Mau bela Jokowi, tapi mendorong Jokowi ke jurang, itu berbahaya dan itu
akan mendapat perlawanan rakyat. DPR RI bisa melakukan penelusuran,"
ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News