Kebijakan Pemberian Gaji ke-13 dan THR Bagi ASN Masih Berlanjut

Kebijakan Pemberian Gaji ke-13 dan THR Bagi ASN Masih Berlanjut Ayub Setiya Budi, Kabid Perbendaharaan dan Anggaran BP2KD Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemberian tunjangan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh ASN sepertinya masih tetap berlanjut. Sebab sampai detik ini belum ada perubahan peraturan pemerintah yang mengatur masalah tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Perbendaharaan dan Anggaran BP2KD Pacitan, Ayub Setiya Budi. "Sampai detik ini belum ada rancangan peraturan pemerintah yang mungkin akan mencabut kebijakan tersebut. Sehingga kemungkinan, pemerintah masih tetap melanjutkan," katanya, Rabu (20/2).

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

Terkait persoalan itu, Ayub menegaskan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sudah menganggarkan sekitar Rp 600 miliar lebih untuk keperluan gaji 13, THR, dan kenaikan gaji sebesar 5 persen. "Kita sudah antisipasi penganggaran sampai 14 bulan untuk belanja gaji pegawai tersebut," tukasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO