PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memperpanjang tanggal pendaftaran pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal itu disebabkan karena para pendaftarnya di Pamekasan masih jauh dari target yang ditentukan.
"Kami perpanjang hingga besok, yakni 27 Ferbruari 2019," jelas Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi, Selasa (26/2/19).
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
Menurutnya, untuk saat ini pelamar PTPS sekitar berjumlah 3.505 orang. Padahal jumlah pelamar yang diinginkan itu sebanyak 6.270 agar bisa diseleksi.
"Setiap TPS kami butuh dua petugas PTPS biar bisa diseleksi dan diambil yang terbaik. Sekarang pelamar masih sedikit makanya kami perpanjang hingga besok," tambahnya.
Lebih lanjut Saidi menambahkan, minimnya pelamar PTPS dikarenakan adanya persyaratan umur yang minimal umur 25 tahun. Sementara peminat PTPS di Pamekasan kebanyakan di bawah umur. Pihaknya berharap di masa perpanjangan ini para pelamar PTPS segera mendaftar ke Bawaslu Pamekasan.
Baca Juga: Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan
"Jika di masa perpanjangan ini jumlah pelamar di setiap TPS tetap tidak bertambah, nantinya pelamar yang di TPS hanya satu langsung lulus karena tidak usah ada seleksi," pungkasnya. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News