TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sekitar 50 orang yang mengaku dirinya sebagai Paguyuban Pasar Pon Trenggalek mengadukan nasibnya ke gedung DPRD Trenggalek, Kamis (28/2).
Kedatangan puluhan masyarakat ini lantas diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Trenggalek beserta anggota. Mereka selanjutnya melakukan rapat dengar pendapat di aula gedung DPRD Trenggalek.
Baca Juga: Keluhkan Kenaikan Tarif Retribusi, Ratusan Pedagang Pasar Demo di Pendopo Trenggalek
Usai rapat dengar pendapat, Taufik Agus Winarno yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Paguyuban Pasar Pon Trenggalek mengatakan bahwa kedatangannya di gedung dewan ini mengajukan 4 tuntutan.
"Yang pertama, mohon penataan kios ditinjau ulang. Yang kedua, kami menuntut ketersediaan lahan parkir, Yang ketiga penertiban terhadap pedagang jangan tebang pilih, dan yang keempat mohon dilakukan re-organisasi paguyuban," ungkapnya.
Khusus mengenai penertiban terhadap para pedagang, menurutnya, pemerintah masih terkesan tebang pilih. Agus mencontohkan, masih dibiarkannya para pedagang Toko Emas melakukan aktivitas jual beli di tempatnya pasca terbakarnya Pasar Pon. Sementara para pedagang kecil dipaksa pindah ke tempat relokasi yang lokasinya dekat dengan Terminal MPU.
Baca Juga: Bupati Arifin Resmikan Operasional Pasar Pon Trenggalek
Sementara Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat mengatakan, bahwa mereka yang datang di gedung DPRD bukanlah paguyuban pedagang Pasar Pon.
"Jadi gini, ini tadi kita menerima bukan paguyuban pedagang Pasar Pon. Kita menerima masyarakat pedagang Pasar Pon," terangnya.
Disampaikan oleh Obeng, sapaan akrabnya, bahwa seluruh keluhan para pedagang yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat tadi semuanya telah diakomodir oleh Pemerintah dan DPRD. (man/rev)
Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut, Bupati Arifin Rampungkan Penempatan 400 Pedagang di Pasar Pon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News