Nyambi Edarkan Sabu, Sopir di Kediri Dibekuk BNN

Nyambi Edarkan Sabu, Sopir di Kediri Dibekuk BNN Kedua tersangka bersama barang bukti saaat diamankan di kantor BNN Kabupaten Kediri. foto: ARIF KURNIAWAN/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - AD (18), pemuda asal Mojokerto kini harus mendekam di tahanan kantor Badan Narkotika Nasinal (BNN) Kabupaten Kediri. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir ini diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengungkapkan, penangkapan AD dilakukan setelah petugas BNN melakukan pengintaian yang cukup lama terhadap AD. Namun baru pada Minggu (17/3) siang, saat hendak transaksi, pelaku dapat diamankan petugas BNN. 

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Saat dilakukan penangkapan, pelaku menyembunyikan barang bukti 1 plastik kecil dalam bungkus rokok sabu-sabu yang disimpan disaku celanannya. Selain menemukan sabu-sabu, petugas BNN juga menyita 1 buah pipet kaca dan sebuah HP yang digunakan transaksi. “Saat digeledah, kami menemukan bungkus kecil sabu-sabu seberat 1,26 gram,” ungkapnya.

Dari penangkapan AD, petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan SG (24) warga Mojokerto. Dari rumah SG di Mojokerto, petugas mengamankan 1 plastik kecil sabu seberat 0,5 gram, KTP, dompet dan sebuah sepeda motor. “Kedua pelaku saat ini masih diperiksa guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu akibat perbuatannya, AD dan SG akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rif/ian)

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO