TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pengusiran pengantar pasien disabilitas oleh dokter RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Trenggalek beberapa hari yang lalu, akhirnya berimbas pada pemindahan jabatan sang dokter.
Saeroni, Direktur RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek dalam keterangannya di hadapan para awak media menyatakan bahwa dokter yang bersangkutan untuk sementara waktu dipidahkan tugaskan ke bagian administrasi.
Baca Juga: Ini Hasil Rakor Komisi IV DPRD Trenggalek dengan OPD Terkait
"Untuk mendudukkan persoalan ini yang sebenarnya seperti apa, dokter tersebut kita pindahkan ke administrasi dulu sambil kita proses" katanya, Selasa (19/3).
Saeroni lantas menjelaskan jika memang dokter yang salah atau keliru, pihaknya meminta agar dokter yang bersangkutan sudilah kiranya meminta maaf pada pasien maupun pengantar pasien.
Dikatakan oleh Saeroni, apapun bentuknya satu tindakan yang kurang baik yang dilakukan oleh petugas di RSUD, maka akan berdampak pada organisasi rumah sakit itu sendiri secara keseluruhan. Termasuk, berdampak pada nama baik Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Bupati Arifin Sidak Progres Pembangunan RS Darurat Covid-19 di RSUD dr. Soedomo
"Kalau memang salah harus berjiwa besar untuk minta maaf. Saya kira dengan meminta maaf itu, itu nanti bukan kejelekan yang didapat, tapi akan berbesar hati bahwa kita memang berniat untuk melaksanakan pelayanan publik itu dengan lebih baik lagi," tandasnya.
Saeroni menjelaskan, munculnya keributan ini berawal antara dokter dengan pengantar pasien disabilitas. Saat itu hari Sabtu (16/3), dua pasien disabilitas yakni Wahid dan Dewi diantar oleh seseorang yang bernama Taryaningsih ke Poli Umum RSUD Trenggalek guna meminta surat keterangan sehat yang akan digunakan oleh keduanya untuk melamar pekerjaan.
Saat giliran mendapat layanan, yang bersangkutan ternyata minta surat keterangan disabilitas. Permintaan tersebut belum bisa dipenuhi, karena pihak rumah sakit tidak memiliki blanko yang dimaksud. Mendengar pernyataan seperti itu si pengantar lantas menyodorkan contoh blanko. Mendapati contoh blanko tersebut, pihak rumah sakit akhirnya mengakomodir permintaan tersebut.
Baca Juga: Angka Pasien Covid-19 di Trenggalek Tembus 1.000 Lebih, Biaya Perawatan Per Pasien 15-50 Juta Rupiah
Persoalan mulai muncul ketika dokter melakukan pengisian dalam blanko. Dalam pengisian blanko tersebut, dokter mencontreng isian yang menyebutkan bahwa pasien mengalami gangguan sensorik atau tuna wicara.
Sementara si pengantar pasien berusaha memprotes isian tersebut, dan bersikeras jika dokter telah keliru menyatakan pasien disabilitas ini mengalami gangguan tuna wicara. Di sinilah percekcokan antara dokter dan pengantar terjadi, sampai pada akhirnya dokter sempat membentak si pengantar pasien disabilitas.
"Dalam percekcokan itu menurut keterangan dari perawat si Dokter sempat membentak pengantar pasien Disabilitas," singkatnya. (man/ian)
Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Takut, Begini Alur Pengobatan Pasien RSUD Trenggalek di Masa Pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News