Disebut Terkesan Covid-kan Pasien, Begini Tanggapan Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek

Disebut Terkesan Covid-kan Pasien, Begini Tanggapan Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek M Hadi, Anggota Komisi IV DPRD Trenggalek (kiri) dan Sunarto, Dirut RSUD dr. Soedomo Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi IV DPRD Trenggalek M Hadi mengaku kerap mendapat keluhan dari masyarakat tentang adanya pasien RSUD dr. Soedomo Trenggalek yang terkesan di-Covid-19-kan.

"Kesan yang disampaikan ke kami ini justru petugasnya mengarahkan ke Covid, kesannya, kesan, ini benar apa ndak?," ungkap M Hadi dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Trenggalek dengan Direktur RSUD dr. Soedomo, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Bakeuda di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (25/5).

Baca Juga: Gelar Rakor, Komisi II DPRD Trenggalek Minta OPD Penghasil PAD Bekerja Optimal

Berdasarkan laporan yang diterimanya, lanjut anggota dewan asal PKB ini, bahwa setiap kali pasien masuk RSUD dr. Soedomo, keluarga diminta untuk tanda tangan persetujuan penanganan sebagai pasien Covid-19.

"Nah makanya saya ingin tahu, itu yang diteken itu bentuknya apa, surat apa?," tanya Hadi pada Direktur Sunarto.

Hadi meminta Direktur memberikan penjelasan terkait hal tersebut, baik pada dirinya maupun pada Komisi IV. Sehingga, dirinya bisa memberikan penjelasan jika ditanya oleh masyarakat terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek Sunarto membantah bahwa rumah sakit yang dipimpinnya sengaja meng-covid-kan pasien yang seharusnya bukan pasien Covid-19.

Ia menjelaskan, pasien yang terdiagnosa Covid-19 pasien dan datang ke Rumah Sakit dr. Soedomo kebanyakan telah mendapat surat rujukan, baik dari klinik maupun puskesmas. "Untuk pasien yang dirujuk karena dicurigai Covid-19, mereka rata-rata sudah rapid antigen positif atau rapid antibodi IgM atau IgG-nya reaktif," terangnya.

"Jadi pasien rujukan tersebut diperiksa kembali di ruang pemeriksaan khusus yang berada di sisi kiri IGD untuk pemeriksaan lanjutan. Jika sudah ditegakkan menjadi suspect atau probable dilanjutkan pemeriksaan swab PCR," sambungnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025

Terkait pasien atau keluarga yang diminta menandatangani pernyataan pelayanan sebagai pasien Covid-19, hal ini karena pengobatan pasien Covid-19 dibiayai oleh negara alias gratis. Hal ini sesuai ketentuan KMK 4344 tahun 2021, bahwa perawatan pasien Covid-19 dibiayai oleh pemerintah pusat.

Bagi pasien suspect Covid-19 yang tidak bersedia memberikan tanda tangan penanganan medis, maka akan menjadi beban pemerintah daerah.

"Karena kita tidak boleh menarik sedikit pun pasien dengan suspect atau probable sampai dengan positif. Jika kita menarik kita salah. Jadi tidak benar jika pasien di-covid-kan. Dasar diagnosa Covid adalah klinis dan pemeriksaan swab PCR," tegasnya. (man/ian)

Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Sebut Raperda 2025 Layak Dibahas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO