Diduga Rusak Patok Pembangunan Kilang Minyak, Tiga Warga Jenu Diperiksa Polres Tuban

Diduga Rusak Patok Pembangunan Kilang Minyak, Tiga Warga Jenu Diperiksa Polres Tuban Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Muatijat Priyambodo.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Tuban terus mendalami terkait adanya laporan pengerusakan patok yang terpasang di sekitaran lahan pembangunan kilang minyak di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Tiga orang yang diduga terlibat aksi pengerusakan patok di sekitaran lahan untuk pembangunan kilang minyak Tuban diperiksa. Mereka berinisial M, S, dan HS yang merupakan warga ring satu lokasi pembangunan kilang minyak Tuban.

Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon

"Ketiganya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan, dan status ketiganya masih sebagai saksi," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Muatijat Priyambodo, Sabtu (23/3).

Pemeriksaan terhadap ketiga warga tersebut membuat masyarakat dari enam desa terdampak pembangunan kilang minyak murka. Keenam desa tersebut, yakni, Desa Wadung, Sumurgeneng, Rawasan, Remen, Mentoso, dan Kaliuntu. Karena tidak terima rekannya diperiksa, ratusan massa dari enam desa itu meluruk Mapolres Tuban, Jumat (22/3) malam. Mereka menuntut agar ketiganya segera dibebaskan.

Namun demo yang digelar pada malam hari tersebut dibubarkan paksa pihak keamanan. Hal itu dilakukan demi keamanan. Di samping itu, demo yang dilakukan warga tersebut tanpa disertakan dengan surat izin.

Baca Juga: Lahan Kilang Tuban GRR Kembali Terbakar, Ini Penyebabnya

"Demo yang dilakukan warga ini tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan," imbuh Kasat.

Lebih lanjut, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat aksi pengerusakan patok tersebut. Dirinya juga tidak menampik jika pihak Polres melakukan penjemputan paksa kepada salah satu warga yang diduga kuat ikut terlibat dalam pengerusakan patok.

"Mereka ini awalnya mengantarkan surat izin untuk melaksanakan kegiatan, namun berdasarkan laporan yang masuk, mereka ikut terlibat aksi pengerusakan sehingga kita langsung lakukan pemeriksaan," imbuh dia.

Baca Juga: Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang

Akibat perbuatan yang dilakukannya, ketiga terduga diancam dengan pasal 170 KUHP tahun tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari enam desa yakni Wadung, Sumurgeneng, Rawasan, Remen, Mentoso, dan Kaliuntu menggeruduk Mapolres Tuban. Mereka mendatangi Mapolres Tuban untuk mempertanyakan ketiga rekannya yang diduga diamankan pihak kepolisian ketika hendak mengantar surat perizinan acara tumpengan di sekitaran rencana pembangunan kilang minyak.

Aksi warga tersebut berhasil diredam oleh pihak kepolisian karena dianggap menganggu keamanan dan ketertiban, karena tidak disertakan surat izin. (gun/ns)

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran, Kaporles Tuban: Penyebab Masih Diselidiki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO