PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah terus mengupayakan terpenuhinya hak konstitusional bagi semua warga negara yang memiliki hak pilih. Bahkan keharusan menggunakan KTP elektronik untuk mencoblos bagi warga yang belum masuk di DPT, akan dihapus.
Hal tersebut merujuk hasil permohonan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait penggunaan e-KTP sebagai syarat wajib mencoblos di Pemilu 2019, yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sebagai pengganti e-KTP.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Pacitan Damhudi menyatakan, sejauh ini belum menerima tembusan dari KPU RI. "Sehingga kami tetap mengacu aturan yang ada, sebelum ada ketentuan aturan yang baru dari KPU RI," ujarnya saat masih berada di Jakarta dalam rangka tugas dinas, Jumat (29/3).
Kepala Dispendukcapil Pacitan, Supardianto mengatakan, sampai saat ini memang masih ada sekitar 16.495 jiwa yang belum melakukan perekaman.
"Mereka karena merantau, jompo, penyandang disabilitas, ada kegandaan di daerah lain dalam kabupaten, dan meninggal dunia, namun mereka belum melapor," terang Supardianto yang saat itu juga tengah rapat dinas di Surabaya.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Jumlah tersebut dimungkinkan masih akan bertambah, mengingat penduduk usia 17 tahun atau telah menikah juga terus dinamis setiap harinya. "Yang usia baru 17 tahun kan juga langsung masuk data. Perkembangan bergerak terus," tulisnya melalui aplikasi chating WhatsApp.
Sementara itu sebagaimana data yang ada di Dispendukcapil Pacitan, jumlah penduduk saat ini sebanyak 593.537 jiwa. Jumlah wajib KTP sebanyak 475.601 jiwa dan sudah ikut perekaman e-KTP sebanyak 459.106 atau setara 96,53 persen. Dan yang belum perekaman sebanyak 16.495 atau sekitar 3,47 persen. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News