LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kabupaten Lamongan memanggil Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Lamongan dan dua UPT Kepala Pasar di Lamongan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan pungli (jual beli) stan di lokasi Pasar Rakyat Sidoharjo Lamongan, yang sebenarnya diberikan gratis kepada pedagang.
"Kami masih belum selesai menggali keterangan dari yang bersangkutan. Proses penyelidikan secara internal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) masih berlangsung," ujar Kandam, Inspektur Pembantu Wilayah II Lamongan, Senin (1/4) siang.
Baca Juga: Atasi Bau Limbah Pasar Ikan, Perumda Pasar Lamongan Bersihkan Selokan
Menurut Kandam, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan jual beli stan yang ada di Pasar Rakyat Sidoharjo Lamongan yang dibangun atas kerja sama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017.
"Bukti yang kita kantongi ada 5 stan yang sudah melakukan proses jual beli. Padahal seharusnya stan tersebut disediakan untuk pedagang dengan cuma-cuma alias gratis, ternyata dijual. Hari ini yang Dirut PD Pasar dan dua Kepala UPT kita mintai keterangan terkait aduan masyarakat tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, selain adanya aduan para pedagang terkait jual stan di Pasar Sidoharjo, sebelumnya kasus yang sama juga terjadi di Pasar Ikan yang nilai harga per stand cukup besar. Namun pihak PD Pasar Lamongan tidak setor ke kas daerah (Kasda).
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pasokan dan Harga Bahan Pokok di Pasar Lamongan Stabil
"Kita sudah sering kali melakukan pertemuan dan kita surati secara resmi untuk membayar ke kasda, tapi hingga jatuh temponya berakhir belum juga dibayar," ujarnya
Informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, di Pasar Sidoharjo memang ada pihak yang melakukan jual beli stan pasar rakyat itu. Harga satu stand bervariasi, antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. "Memang dijual, dan sudah ada yang bayar," ujar Anton, salah satu pedagang beberapa waktu yang lalu.
"Saya dapat informasi stan pasar rakyat itu gratis alias tidak boleh dijual belikan. Ternyata dijual dan banyak yang tidak dapat tempat sehingga dibuatkan lapak di luar pasar sebelah barat," ujarnya
Baca Juga: Hidupkan Pasar Modern, Perumda Pasar Lamongan Cari Konsep
Direktur PD Pasar Hendy Mustofa ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar. "Saya langsung balik ke Surabaya, tanya saja kepada Riyanto (Kepala UPT Pasar Sidoharjo)," ujar Hendy Mustofa melalui WhatsApp singkat.
Hal yang sama juga dilakukan Riyanto, ketika dikonfirmasi terkait adanya pemanggilan dirinya oleh inspektorat juga tidak banyak memberikan komentar. "Sudah selesai," jawabnya singkat. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News