GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pasangan Capres-Cawapres No. 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang telak dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres di TPS 10 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Rabu (24/4).
Pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 125 suara, sementara pasangan No. 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 70 suara. Sedangkan suara tidak sah nihil, sehingga total suara sah sebanyak 195 dari jumlah 267 DPT dan tambahan 4 DPTB.
Baca Juga: Rangkul Tokoh, Tekad Ketua DPD NasDem Gresik di Pilkada 2029
Pelaksanaan PSU Pilpres dimulai petugas KPPS TPS 10 Dahanrejo tepat pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, penghitungan suara dilakukan sekira pukul 13.15 WIB dan berakhir tepat pukul 14.00 WIB.
Anggota PPK Kebomas Pujianto menyatakan PSU di TPS 10 Dahanrejo hanya dilakukan untuk Pilpres. PSU ini terpaksa dilakukan karena adanya 7 pemilih dari luar Kabupaten Gresik yang melakukan pencoblosan inprosedural saat Pemilu 17 April lalu.
"Tujuh pemilih itu ada yang dari Malang, Pasuruan, Madiun dan Banyuwangi. Mereka mencoblos Pilpres berbekal kartu tanda penduduk (KTP) saja," ungkapnya.
Baca Juga: Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Ketujuh orang itu berniat pulang naik angkutan umum melalui Terminal Bunder, untuk mencoblos. Namun, karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.30 WIB, mereka akhirnya mencari TPS terdekat, dan ketemulah TPS 10 Desa Dahanrejo yang kebetulan lokasinya berdekatan dengan Terminal Bunder. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News