PACITAN, BANGSAONLINE.com - Soal pengisian pejabat tinggi pratama, ternyata bisa diisi dari kalangan eksternal non PNS. Hal ini disampaikan Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, merujuk UU 5/14 tentang ASN.
Menurutnya, pejabat tinggi pratama atau setara eselon IIA bisa diisi dari kalangan eksternal yang memiliki kualifikasi tertentu. "Sehingga jabatan sekretaris kabupaten dan di lingkup kementerian memang bisa diisi dari kalangan non PNS. Di bawah jabatan tersebut harus diisi dari PNS," katanya, Jumat (26/4).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Hanya saja, Deni belum bisa memberikan penjelasan rinci soal kualifikasi non PNS yang bisa menduduki jabatan tersebut. "Saya nggak hafal substansi di UU ASN yang mengatur masalah tersebut. Mungkin Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) yang lebih memahami persoalan tersebut," jelas dia.
Sementara itu, Sakundoko Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKP2D Pacitan menerangkan, selama ini di Pemkab Pacitan belum pernah menyelenggarakan lelang jabatan guna pengisian kursi jabatan tinggi pratama tersebut.
"Selama ini kita baru sebatas melakukan lelang jabatan bagi pejabat eselon IIB. Sedangkan untuk pejabat eselon IIa baru akan dilaksanakan sebentar lagi usai masa purna tugas Sekkab Pacitan," timpalnya.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Sakundoko juga belum bisa memberikan keterangan ikhwal calon pelamar non PNS yang memenuhi kualifikasi tertentu untuk pengisian pos jabatan tinggi pratama tersebut. "Akan kita pelajari lebih lanjut soal itu," tukasnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News