SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus korupsi di BPPKAD Gresik dengan terdakwa M. Muktar (50) digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/2). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Pidsus yang diketuai Andrie Dwi Subianto.
Dalam sidang ini, Tim Jaksa Pidsus mendakwa Muktar dengan dua pasal. Yakni, pasal 12 huruf e dan kedua pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
"Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dengan telah melakukan serangkaian perbuatan berlanjut dengan kekuasaannya memaksa dengan ancaman aparatur sipil negara (ASN) di BPPKAD untuk memotong jasa insentif dengan persentase variatif. Yakni, Kapala Badan 30 persen, Kepala Bidang 20 persen, Kepala Seksi 15 persen, dan 10 persen untuk staf. Pemotongan itu dilakukan tiap 3 bulan ketika jasa insentif diterima oleh pejabat dan pegawai ASN. Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan oleh terdakwa. Uang hasil pemotongan itu digunakan untuk kepentingan teknis dan akomodasi di BPPKAD yang tidak dibackup oleh anggaran," beber Andrie saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim yang di Ketuai Dede Suryaman.
Masih menurut Andrie, uang hasil pemotongan jasa insentif itu tidak semua digunakan untuk internal BPPKAD, namun juga diberikan sebagai hadiah kepada pajabat. Seperti Bupati Gresik, Asisten I, II, III, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Kepala BKD, Ajudan dan Sekpri Bupati, dan Wakil Bupati Gresik dan beberapa unsur lainnya.
"Pemotongan ini mulai dilakukan sejak tahun 2014, di mana waktu itu pencetus pemotongan Kepala BPPKAD yang dijabat oleh Yetty Sri Suparyati, dan dilanjutkan oleh Kepala Badan sesudahnya hingga akhir tahun 2018, di mana waktu itu terdakwa menjabat sebagai Plt Kepala BPPKAD Pemkab Gresik," jelas Andrie waktu membeberkan dakwaan .
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Dalam dakwaan, juga diuraikan bahwa tim Pidsus telah melakukan OTT di BPPKAD atas pemotongan jasa insentif. Total uang yang berhasil diamankan dari OTT sebesar Rp 531.623.000. Uang yang terkumpul itu hanya sebagian, jika terkumpul semua bisa mencapai Rp 1,1 miliar.
Sidang dengan ketua Majelis Hakim yang diketuai olej Dede Suryaman ditunda Minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News