Sebut Banyak Kecurangan, ​ARPD Tuntut Hitung Ulang di Dapil 5 Pamekasan

Sebut Banyak Kecurangan, ​ARPD Tuntut Hitung Ulang di Dapil 5 Pamekasan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa yang menamakan Aliansi Rakyat Perjuangan Demokrasi (ARPD) mengepung kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (2/5). Mereka menuntut hitung ulang di seluruh TPS dapil 5, khususnya kecamatan Pademawu.

Kedatangan massa tersebut terkait banyaknya ditemukan kejanggalan dan kecurangan pada tahapan rekapitulasi di dapil 5 Kecamatan Pademawu.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang

Korlap aksi Nor Faisal mengatakan bahwa kedatangannya bukan atas nama salah satu partai tertentu, melainkan sebagai pejuang demokrasi. Ia mengaku sudah ada 5 partai politik yang telah berkomunikasi dengannya untuk memperjuangkan aspirasi mereka.

"Dalam proses rekapitulasi yang alot di Kecamatan Pademawu ditemukan banyak janggalan. Dengan dipendingnya perhitungan sampai 2 kali 24 jam dan baru menyelesaikan 5 desa dari 22 desa yang ada di Kecamatan Pademawu," tutur Faisal, Kamis (2/5).

Bahkan pada rekapitulasi di Desa Barurambat Timur di 2 TPS yakni TPS 11 dan 14, seluruh suara caleg ditemukan kejanggalan. Pasalnya suara caleg tertentu hilang dan masuk ke caleg yang lain.

Baca Juga: Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim

Untuk itu, Faisal menuntut adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan hitung ulang di seluruh TPS di dapil 5 Kecamatan Pademawu.

"Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan boikot hasil Pemilu di Kabupaten Pamekasan," tegasnya.

Fasial juga menerima laporan maupun data, baik dari partai politik maupun perorangan yang menemukan kecurangan-kecurangan yang nantinya akan dikawal demi terlaksananya pemilu yang demokratis.

Baca Juga: Safari Ramadan Hari ke-2, Pj Bupati Pamekasan Ucapkan Terima Kasih atas Kondusivitas Selama Pemilu

"Semua ini untuk tegaknya demokrasi sesuai dengan UU no 7 tahin 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.

Sedangkan pihak Bawaslu saat akan dikonfirmasi enggan memberikan komentar. "Maaf saat ini masih ada rapat," ujar salah seorang pegawai Bawaslu Kabupaten Pamekasan. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO