JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial SY warga Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember tetap nekat mengonsumsi sabu di bulan suci Ramadhan ini. Akhirnya Selasa dini hari (7/5), pemuda tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Umbulsari.
Saat ditangkap, pemuda ini sedang berada di depan toko Indomaret yang berada di Desa Umbulsari.
Baca Juga: Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya
“Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan saat waktu sahur. Perbuatan pemuda ini pun terbilang nekat, karena saat ini Bulan Suci Ramadhan,” kata Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/5).
Saat itu, kata Sunarto, anggota Polsek Umbulsari sedang melakukan patrol. Kemudian menerima informasi bahwa ada pemuda yang sedang duduk-duduk di depan Indomaret Desa Umbulsari, yang dicurigai sedang mengonsumsi sabu.
“Dari Informasi tersebut, polisi langsung mengahampiri tersangka. Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan satu klip sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu miliknya,” katanya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi
Bahkan selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka mengaku juga kerap memperjualbelikan sabu tersebut untuk kalangan pemuda di sekitarnya. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Lumajang berinisial W, yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News