PACITAN, BANGSAONLINE.com - ASN di Pacitan diresahkan soal terbitnya PP 35 dan 36 Tahun 2019 yang mengatur masalah pemberian gaji ke-13 dan THR. Pasalnya, di dalam PP tersebut diatur masalah penerbitan Perda soal realisasi pembayaran THR dan tunjangan gaji ke-13 tersebut.
Sontak saja, apabila aturan itu tetap dijalankan, mungkin para ASN tidak akan bisa menerima THR pada tanggal 24 Mei nanti, seperti yang dijanjikan pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Menurut Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, penerbitan Perda tak mungkin bisa dikebut dalam waktu kurang dari satu bulan. "Penyusunan Perda itu ada tahapannya. Termasuk evaluasi gubernur, pembahasan di DPRD dan sebagainya. Sehingga tidak mungkin dalam waktu sebulan bisa menerbitkan Perda," katanya, Senin (13/5).
Tahun sebelumnya, pembayaran gaji 13 dan THR tidak harus melalui payung hukum Perda sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan pembayarannya. Namun dengan PP 35 dan 36 Tahun 2019 tersebut, khususnya Pasal 10 ayat 2, menegaskan adanya payung hukum Perda sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji 13 dan THR.
"Kalau sebelumnya itu langsung. Sesuai PP baru tersebut, harus diterbitkan Perda sebagai teknis pembayarannya. Nah, kalau aturan ini tidak dilakukan revisi, khususnya ketentuan pasal 10 ayat 2, mungkin THR baru bisa cair saat Idul Adha nanti," jelas Deni berkelakar.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Oleh sebab itu, menyikapi rancunya ketentuan aturan tersebut, Mendagri berkirim surat ke Menkeu untuk melakukan revisi ketentuan pasal 10 ayat 2. "Kalau sudah direvisi, beres. THR pasti cair sebelum hari raya nanti. Namun kalau tidak dilakukan revisi, mungkin istilahnya bukan tunjangan hari raya Idul Fitri, namun tunjangan Idul Adha," sebut Deni seraya terkekeh. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News