Operasi Ramadhan, Tim Gabungan Amankan Ribuan Botol Miras dari Mantan Napi

Operasi Ramadhan, Tim Gabungan Amankan Ribuan Botol Miras dari Mantan Napi Priyadi Kasatpol PP Kota Malang saat berada di warung miras milik Miskan di Jalan Dieng Atas. Tampak berbagai botol miras jenis golongan A, B, dan C, yang diamankan dalam operasi gabungan Ramadhan, Rabu (29/05). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

"Kami (bea cukai) akan melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk memastikan langkah hukumnya. Apakah terkena denda progresif atau sanksi lainnya." tambahnya.

Ketua RT 4 RW 8 Kelurahan Pisang Candi Nur Hariadi (60) membenarkan, jika rumah Miskan ini kerap ada penurunan barang dari sebuah mobil box besar. "Perihal peredaran miras, kami tidak banyak tahu. Kami baru tahu ternyata penurunan karton itu berisi miras," ucap Nur Hariadi.

Sementara saat BANGSAONLINE.com melakukan penelusuran ke Jalan Simpang Mega Mendung nomor 35D RT 04 RW 01, Kelurahan Pisang Candi Sukun Kota Malang, didapati informasi bahwa pemilik rumah tersebut mamang atas nama Miskan.

Begitu juga saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Miskan mengakui pihaknya berjualan miras tanpa izin. Ia mengatakan jualan miras karena tidak memiliki kerjaan lain. Sedangkan menurut pengakuannya, untung dari berjualan miras lumayan.

"Saya kapok mas jika sudah seperti ini, gak akan jualan lagi wis. Apalagi saya pernah ditahan pada tahun 2018, selama 1,3 tahun," akui Miskan.

Saat disinggung rumah mewah di Jalan Pisang Agung nomor 12 yang memiliki mini bar di dalamnya, Miskan menjawab bahwa rumah itu merupakan warisan dari orang tua istrinya. "Mini bar itu buat santai acara keluarga saja," ujarnya.

Di sisi lain, pemilik toko Surya di kawasan Velodrom yakni Dedik Setiawan (36), warga Madyopuro, juga mengakui berlum mengantongi izin untuk berjualan miras. Ketika ditanyai berapa lama jualan miras, jawab Dedik, "Maaf baru setahunan," jawabnya. (iwa/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO