GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik periode 2014-2019 sedang gencar menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) menjelang purna tugas pada bulan Agustus mendatang. Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Gresik, H. Ahmad Nurhamim, Jumat (31/5) lalu.
Kali ini ada empat produk hukum berupa perda yang disosialisasikan oleh 50 anggota DPRD Gresik. Yakni Perda nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (Kades).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Kemudian Perda nomor 7 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha depot air minum, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan air limbah domestik, dan Perda nomor nomor 12 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa (BPD).
Nurhamim menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat tahu dan bisa ikut mengawal implementasi perda tersebut. "Juga tak kalah penting masyarakat dalam menjalankan kegiatan yang terkait dengan perda tersebut dapat berpedoman dengan perundangan yang ada," papar Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Nurhamim berharap gencarnya sosialisasi yang dilakukan bisa membuat pelaksanaan perda semakin efektif." Jujur kami miris setelah banyak mendapati perda tak bisa dijalankan secara efektif. Padahal anggaran pembuatan perundangan itu tak sedikit. Makanya, kami berkali-kali mengevaluasi perda-perda yang tak efektif pelaksanaannya," ungkapnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Nurhamim lebih jauh memaparkan, bahwa keempat perda itu telah melalui tahapan pembahasan dan pengkajian mendalam dengan melibatkan komponen terkait, sebelum diundangkan. Pembahasan juga mengundang para pakar dari akademisi dan stakeholder. "Jadi sebelum kami sahkan, perda-perda itu sudah melalui pembahasan sangat ketat," paparnya.
Ditegaskan Nurhamim, para pakar dan akademisi itu dilibatkan untuk dimintai masukan dalam pembuatan perda. "Kami juga undang stakeholder maupun semua unsur masyarakat untuk mematangkan dan demi efektifnya pemberlakuan perda," katanya.
"Langkah ini ditempuh DPRD karena perda-perda setelah disahkan yang terkena dampak adalah masyarakat. Karena itu, kami sangat perlu meminta masukan mereka, sehingga kami bisa mengetahui kekurangan perda yang tengah kita bahas," urainya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Selaku pimpinan DPRD, Nurhamim mengaku terus mengingatkan Badan Pembuat Perda (Bapemperda) agar membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) secara berkualitas, sehingga bisa berjalan efektif dan dapat diterima di masyarakat ketika disahkan.
"Kami juga mewanti-wanti Bapemperda agar tak henti-hentinya mengevaluasi sejumlah Perda Kabupaten Gresik yang tidak efektif. Produk hukum tak efektif harus dievalusi dan direvisi agar bisa berlaku efektif," tuturnya.
"Karena DPRD tak ingin perda-perda yang sudah disahkan kemudian tidak bisa berjalan efektif, atau bahkan mandul. Fakta ini bagi DPRD Gresik adalah sebuah kegagalan. Sebab, anggota DPRD telah menyediakan waktu, tenaga, dan pikirannya terkuras untuk pembahasan perda. Belum lagi, soal anggaran yang digelontorkan dari uang rakyat untuk pembuatan perda. Perda itu dibahas dengan menggunakan uang rakyat. Karena itu, jangan sampai uang rakyat terbuang cuma-cuma karena perda yang ada tidak berjalan efektif," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News