JAKARTA(BangsaOnline) Tokoh agama yang seharusnya memberikan
suri teladan bagi ummat malah sebaliknya. Seorang pendeta di Bekasi, AAP (55),
menyelingkuhi bendahara gereja LS. AAP pun harus mendekam di bui selama 6
bulan.
Kasus bermula saat AAP dipercaya menjadi pendeta di Tambun, Bekasi, pada 1996.
Di waktu yang sama, LS juga diangkat menjadi bendahara gereja. Dalam
perjalanannya, komunikasi AAP dan LS tidak hanya berjalan secara profesional,
tetapi juga melibatkan perasaan sehingga AAP menyatakan jatuh cinta kepada LS.
Padahal AAP telah beristrikan EL yang dinikahinya pada 1989.
Cinta terlarang itu membutakan AAP dan LS dan mengesampingkan moral yang harus
mereka junjung. Pada November 2006, mereka chek in di sebuah hotel di Bekasi
dan terjadilah perbuatan ilegal tersebut.
Ternyata perbuatan itu dilakukan berulang-ulang. Berdasarkan kuitansi
pembayaran hotel, mereka tidur satu kamar di hotel pada 25 Juni 2007, 31 Juli
2007, 8 Februari 2007, 2 Maret 2007, 14 Mei 2007. Hal itu diulangi pada 2008
selama dua kali dan pada 2009 selama dua kali.
Istri yang curiga dengan perilaku suaminya lalu mencari jejak perselingkuhan
AAP. Setelah didapati bukti-bukti check in hotel, sang istri lalu mempolisikan
AAP. Untuk mendesak proses penyidikan, sang istri juga mengantongi surat dari
Komnas HAM untuk mempercepat kasus itu.
Pada 1 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman kepada AAP
selama 5 bulan penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 6 bulan penjara oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 19 Maret 2012. Atas vonis itu, AAP lalu
kasasi tapi kandas.
"Tidak dapat menerima permohonan kasasi," putus majelis sebagaimana
dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Dr Dudu Duswara
Machmudin dan Dr Sofyan Sitompul. Dalam putusan yang diketok pada 12 Februari
2013 itu, mereka menjelaskan tidak bisa menerima kasasi karena berdasarkan UU
MA, perkara pidana yang ancamannya maksimal 1 tahun penjara tidak bisa diajukan
kasasi. Adapun perkara pidana a quo (pasal perzinaan) diancam pidana penjara
paling lama 9 bulan penjara.
Baca Juga: Pendeta Jujur Akui Kerasulan Muhammad, Sesuai Injil dan Taurat, Tapi Dikucilkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News