Pendeta Zinahi Bendahara Gereja, Dilaporkan Istri, Dibui 6 Bulan

  Pendeta Zinahi Bendahara Gereja, Dilaporkan Istri, Dibui 6 Bulan ilustrasi detik.com


JAKARTA(BangsaOnline) Tokoh agama yang seharusnya memberikan suri teladan bagi ummat malah sebaliknya. Seorang di Bekasi, AAP (55), menyelingkuhi bendahara gereja LS. AAP pun harus mendekam di bui selama 6 bulan.

Kasus bermula saat AAP dipercaya menjadi di Tambun, Bekasi, pada 1996. Di waktu yang sama, LS juga diangkat menjadi bendahara gereja. Dalam perjalanannya, komunikasi AAP dan LS tidak hanya berjalan secara profesional, tetapi juga melibatkan perasaan sehingga AAP menyatakan jatuh cinta kepada LS. Padahal AAP telah beristrikan EL yang dinikahinya pada 1989.

Cinta terlarang itu membutakan AAP dan LS dan mengesampingkan moral yang harus mereka junjung. Pada November 2006, mereka chek in di sebuah hotel di Bekasi dan terjadilah perbuatan ilegal tersebut.

Ternyata perbuatan itu dilakukan berulang-ulang. Berdasarkan kuitansi pembayaran hotel, mereka tidur satu kamar di hotel pada 25 Juni 2007, 31 Juli 2007, 8 Februari 2007, 2 Maret 2007, 14 Mei 2007. Hal itu diulangi pada 2008 selama dua kali dan pada 2009 selama dua kali.

Istri yang curiga dengan perilaku suaminya lalu mencari jejak perselingkuhan AAP. Setelah didapati bukti-bukti check in hotel, sang istri lalu mempolisikan AAP. Untuk mendesak proses penyidikan, sang istri juga mengantongi surat dari Komnas HAM untuk mempercepat kasus itu.

Pada 1 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman kepada AAP selama 5 bulan penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 19 Maret 2012. Atas vonis itu, AAP lalu kasasi tapi kandas.

"Tidak dapat menerima permohonan kasasi," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Dr Dudu Duswara Machmudin dan Dr Sofyan Sitompul. Dalam putusan yang diketok pada 12 Februari 2013 itu, mereka menjelaskan tidak bisa menerima kasasi karena berdasarkan UU MA, perkara pidana yang ancamannya maksimal 1 tahun penjara tidak bisa diajukan kasasi. Adapun perkara pidana a quo (pasal peran) diancam pidana penjara paling lama 9 bulan penjara.

Baca Juga: Pendeta Jujur Akui Kerasulan Muhammad, Sesuai Injil dan Taurat, Tapi Dikucilkan

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO