Bupati Kediri Lantik 62 Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional Kesehatan

Bupati Kediri Lantik 62 Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional Kesehatan Bupati Kediri Haryanti Sutrisno saat pelantikan pejabat.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno melantik dan mengambil sumpah dan janji 62 pejabat administrator pengawas dan fungsional kesehatan di pendopo Kabupaten Kediri, Jumat (14/6). Rinciannya, terdapat 7 orang pejabat administrator, 23 orang pengawas, dan 32 fungsional kesehatan yang dilantik dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Bupati Haryanti menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan organisasi. Dalam bingkai utama menuju peningkatan pelayanan publik menuju masyarakat kabupaten Kediri yang lebih sejahtera.

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

"Saudara yang dilantik hari ini agar terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi masing-masing. Sehingga memiliki kinerja yang tinggi, mampu berinovasi dalam pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Hingga akhirnya tercapai masyarakat Kabupaten Kediri yang lebih sejahtera," jelasnya.

"Selain itu, saya berharap pelaksanaan kedinasan tidak semata hanya memenuhi kewajiban, tapi lebih dari itu, pelaksanaan tugas kedinasan sebagai bentuk pengabdian dan ibadah kita, dilandasi niat tulus bekerja sebaik mungkin mengharapkan ridho Alloh. Memberi manfaat bagi sesama khususnya untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Kediri," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

(Bupati Kediri Haryanti Sutrisno saat memberikan selamat kepada sejumlah pejabat usai dilantik)

Dalam kesempatan itu, Bupati Haryanti juga menjelaskan kenapa pelantikan kali ini banyak melibatkan pejabat fungsional. Menurutnya, ini merupakan amanah PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 menyebutkan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa.

"Saat ini pengembangan pola karier ASN tidak hanya berorientasikan pada jabatan struktural, tapi juga jabatan fungsional, karena jabatan ini mempunyai kegiatan yang dapat diukur dan dikembangkan secara spesifik sesuai peran dan fungsi jabatannya," pungkas Bupati yang juga seorang dokter ini. (adv/hms/rif)

Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO