TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Tuban turut disebut oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
Dalam materi gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum nomor urut 02 tersebut, Kabupaten Tuban menjadi salah satu wilayah yang diduga terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf, dan dinilai merugikan paslon nomor urut 02.
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat bukti, apabila Tuban nantinya benar-benar masuk dalam pokok pembahasan gugatan. "Kami sudah mempersiapkan alat bukti untuk diserahkan ke KPU RI," ucap Fatkul Iksan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (17/6).
Kendati belum menerima adanya permintaan untuk memberikan keterangan dalam persidangan, namun pihak KPU Tuban telah menyerahkan beberapa dokumen sebagai alat bukti yang diperlukan dalam persidangan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.
"Kita sudah menyerahkan beberapa berkas alat bukti kepada KPU RI, berupa dokumen DAPPWP, DB1, DA1, dan DAA1," imbuhnya.
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
Ia mengklaim proses pemilu serentak 2019 di Bumi Wali secara umum tergolong berjalan lancar. Tahapan rekapitulasi dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat kecamatan tidak ditemukan permasalahan. Begitu pula hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, para saksi yang hadir dari kedua belah pihak juga telah bersedia menandatangani hasil rekapitulasi.
"Meskipun ada beberapa pertanyaan dari saksi paslon 02, namun semua itu sudah terjawab," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPU Tuban akan segera mengumumkan perolehan jumlah kursi masing-masing parpol yang menjadi anggota DPRD Kabupaten pada 2-4 Juli mendatang. (gun/rev)
Baca Juga: KPU Tuban Siap Gelar Debat Publik Perdana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News