PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan pengusaha di Kabupaten Pamekasan tidak memiliki izin usaha. Hal tersebut terkendala rumitnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Khoirul Komar, Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, tercatat ada dua ratus pengusaha mandek dalam mengurus perizinan.
Baca Juga: Gelar Operasi Pasar Murah, Pemkab Pamekasan Sediakan 8 Ton Beras
"Biasanya kendala pengusaha di IMB, karena pembuatan IMB memerlukan dokumen desain bangunan yang dibuat oleh ahli di bidang kontruksi yang sudah memiliki SKA," ujar Khoirul saat dikonfirmasi di Mall Pelayanan Publik di Islamic Centre Pamekasan, Kamis (20/6).
Khoirul Komar menambahkan, waktu penyelesaian IMB adalah 30 hari terhitung sejak komitmen Aspek Teknis dan Kelembagaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) terpenuhi.
"Kebanyakan para pengusaha itu belum mengurus perizinan secara tuntas. Pengusaha sudah banyak memilih mundur. Padahal perizinan amat penting sebagai bukti legalitas usaha mereka," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi, Bupati Pamekasan Targetkan Semua Desa Miliki Wamira Mart pada Tahun 2022
Pengusaha yang terhambat mengurus IMB terdiri dari usaha perdagangan, industri, dan pariwisata. dan ini tentunya akan menghambat perkembangan usaha mereka. Khoirul berharap para pengusaha untuk segera menyelesaikan persyaratan dalam membuat izin usaha termasuk IMB, sehingga bisa menjalankan bisnisnya dengan baik.
"Dalam pengurusannya, ada sebagian yang memang belum menjalankan usahanya, tetapi sebagian ada yang sudah berjalan," pungkasnya. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News