BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan terkait amburadulnya data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di ruang Banggar, Senin (27/06/2019).
Menurut Ketua Komisi D Nur Hasan, pemanggilan Kepala Dinas Sosial terkait amburadulnya data penerima BPNT bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dilaunching oleh bupati pada Kamis (20/06/2019).
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
"Data KPM masih data lama tahun 2007, dan belum diverifikasi dan validasi sehingga banyak penerima yang masih tumpang tindih, serta penataannya belum benar dan transparan,” kata politikus PPP ini.
Sementara menurut anggota Komisi D Abdurrahman Tohir bahwa sebanyak 93.331 KPM yang ada di Dinsos bukan hanya belum diverifikasi dan validasi (verval). "Bahkan Komisi D telah dikibuli diberikan flashdisk yang kosong tanpa data," cetusnya
Bukan hanya itu, Tohir juga mendapatkan laporan dari Badan Peneliti Independen (BPI), bahwa ada kontrak antara e-Warong dengan salah satu oknum perusahaan BUMD, di mana pembelian beras atau telur harus melalui perusahaan inisial SD.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
"Jadi data yang ada saat ini belum valid, sehingga data yang ada belum bisa digunakan untuk data KPM. Seakan-akan ini ada pemaksaan, tapi yang jelas program ini saya dukung," kata Tohir.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Setidjabudi mengapresiasi terhadap dengar pendapat ini, karena ini bagian aspirasi dari masyarakat dan LSM, apalagi dari mitra kami Komisi D.
Ia berjanji akan mengevaluasi terkait data KPM BPNT tersebut. "Apalagi dari mitra kami Komisi D," kata Setidjabudi yang juga menjabat Plh. Sekda Bangkalan.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Ungkap Sulitnya Urus Perizinan Usaha di Bangkalan
Perlu diketahui, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron pada hari Kamis (20/06/2019) telah melaunching penerima kartu keluaga sehat (KKS) dan buku rekening BPNT bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam program ini, ada sebanyak 93.331 KPM yang berhak mendapakan bantuan non tunai senilai Rp 110 ribu. Bantuan itu bisa ditukar dengan beras dan telor di 370 e-Warong di seluruh Kabupaten Bangkalan.
Hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Ketua Komisi D dan anggota, Kadinsos Setidjabudi serta jajarannya, Koordinator PKH, Kacab BRI Bangkalan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Badan Peneliti Independen. (uzi/ian)
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News