7 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal Diringkus, Pasien Rata-rata para Pelaku Hubungan Gelap

7 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal Diringkus, Pasien Rata-rata para Pelaku Hubungan Gelap Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara (kanan) menunjukkan barang bukti beserta para tersangka. foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur melalui Unit III Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus berhasil membongkar kasus jasa layanan aborsi ilegal di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam pengungkapannya, tujuh orang ditangkap, terdiri atas tenaga medis, suplier obat dan alat kesehatan, hingga pasien yang sengaja menggugurkan kandungan.

Informasi yang didapat menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut yakni berinisial LWP (28) perempuan yang bertugas sebagai tenaga medis, MSA (32) laki-laki sebagai penyuplai dana, RMS (26) perempuan pembantu pelaksana aborsi. Selain itu, tiga lainnya yakni MB (34) laki-laki, VN (26) perempuan, dan FTA (32) perempuan, yang merupakan suplier obat. TS (32), pasien yang mengugurkan kandungan juga ikut diamankan.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor

Ketujuh tersangka di antaranya warga Surabaya, satu warga Sidoarjo, dan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Pada awal Maret lalu, kami mendapat informasi tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Tenaga medis yang melakukan proses aborsi juga tidak punya izin. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan hingga pada 8 April, petugas melakukan penggeledahan di kamar 1.120 Hotel Great Diponegoro alamat Jalan Raya Diponegoro Nomor 215 Surabaya," ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Selasa (25/6).

Dia menjelaskan, pelaku utama kasus aborsi ini yakni Laksmita Wahyuning Putri (LWP). Tersangka membuka praktik aborsi dalam hotel di Surabaya. Melalui sejumlah rekan, LWP membuka layanan menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat.

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka

"Tersangka LWP menggunakan obat Chromalux Musoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 ug, dan lnvitec Misoprostol tablet 200 Mcg. Obat inilah yang menyebabkan janin dalam kandungan gugur," katanya.

Arman mengaku masih terus mengembangkan penyelidikan atas kasus ini. Hal itu untuk mengungkap adanya dugaan kemungkinan pelaku lain. Di mana dalam pengungkapan, selain tujuh tersangka, penyidik juga telah memeriksa 11 saksi yang menggunakan jasa layanan aborsi tersebut.

"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Aborsi Ilegal Mengaku Selama 2 Bulan Sudah 20 Kali Jalankan Aksinya

TS, salah satu terangka, mengaku terpaksa menggugurkan kandungannya akibat keterbatasan ekonomi. Perempuan berambut panjang ini juga mengungkapkan, jika janin yang dikandungnya bukan dari hasil hubungan yang sah.

"Saya menggugurkan kandungan saya ketika usianya baru menginjak satu bulan. Bukan karena hasil hubungan gelap. Tetapi karena persoalan ekonomi. Sampai sekarang, keluarga tidak tahu saya ditangkap polisi," katanya.

Sementara itu di hadapan petugas, tersangka LWP menuturkan praktik layanan aborsi yang dia buka sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam penanganannya, dia hanya memberi obat minum dan tidak ada proses operasi.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan

Para pelaku mengaku, tarif yang dikenakan untuk setiap kali aborsi bervariasi. Hal itu tergantung dari si peminta aborsi. Semakin ia berasal dari orang berpunya, maka tarif yang dibanderol makin mahal. Antara Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta.

Biaya tersebut untuk mengganti belasan obat berupa pil maupun tablet penggugur janin, yang diberikan tersangka LWP kepada pasiennya.

“LWP sendiri memberikan obat yang diminum sebanyak enam kali dalam satu hari. Dalam sekali minum dua, jadi ada 12 (pil). Dan diberi duit, atau bayaran sebanyak satu juta rupiah,” ujar Arman Asmara, Selasa.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi

"Saya sudah menggugurkan sebanyak 20-an kandungan," ujarnya.

LWP sendiri mengaku bekerja sebagai teller obat di sebuah apotek. Ia mengatakan praktik aborsi yang dilakukannya tanpa pemijatan atau hal-hal lain.

Lebih lanjut, Arman Asmara menegaskan bahwa LWP hanya menjual obat untuk diminum oleh pasien setiap satu jam hingga enam kali. "Untuk melakukan kegiatan ini tidak dibantu orang lain. Tapi dilakukannya sendiri dengan obat, tidak dipijat. Diberikan obat untuk minum dan dimasukkan ke vagina," kata Arman.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Produsen Kosmetik Palsu

Ia menambahkan, pengguna jasa aborsi Mita pada umumnya orang-orang yang melakukan hubungan gelap. Rata-rata berusia 30 tahun.

"Rata-rata 30 tahun, tidak ada anak sekolah," imbuhnya.

Sementara itu, hingga kini polisi masih mendalami kasus itu dengan menyelidiki 11 orang yang pernah menggunakan jasa aborsi LWP. Semuanya berasal dari beberapa daerah di Jatim.

Baca Juga: Komplotan Penjual Data yang Beraksi di 70 Negara Ditangkap Polda Jatim, Korbannya 250 Ribu Orang

"11 orang masih dalam penyelidikan di mana juga merupakan tersangka aborsi, dan berproses di 7 TKP. Ada yang di Surabaya, Sidoarjo, Blitar, Banyuwangi," pungkasnya. (ana/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO