Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara Vanessa Angel saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Vanessa Angel tetap menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Harusnya putusannya bebas. Kenapa bebas? Kalau (menerapkan) UU ITE itu Vanessa enggak kena, karena dia tidak menyebarkan (foto asusila), cuma chatting-an pribadi. Chattingan pribadi itu dilindungi Undang-Undang," kata penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik.

Dalam kesempatan itu, Malik juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli memberikan keterangan yang menyatakan Vanessa tidak bersalah.

Sedangkan saksi yang diajukan JPU banyak yang tidak hadir, termasuk saksi Rian Subroto yang disebut sebagai pemakai jasa Vanessa.

"Yang hadir hanya dari pihak hotel," pungkasnya. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Situasi Kamar Mayat RS Bhayangkara Surabaya Usai Terjadinya Kecelakaan Artis Vanessa Angel':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO