MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, Kamis (27/06) kemarin, berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang dilakukan di Jalan Raya Ijen atau tepatnya di depan masjid Sholahudin Kota Mojokerto tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Oei Bing Liang (52) dan teman wanitanya Nurul Kusuma (49). Keduanya adalah warga Jalan KH. Nawawi nomer 63 Kota Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsih di depan awak media, Jumat (28/6) menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersangka.
Saat mendapat informasi, pelaku usai mengambil paket sabu di wilayah Surabaya. Petugas pun langsung membuntuti hingga masuk ke wilayah Mojokerto. "Kita lakukan penangkapan pukul 17.30 WIB dan kemudian kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku," terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari lokasi di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak tiga poket seberat 228,75 gram, timbangan elektrik, sebuah handphone, dan motor tersangka. "Tersangka kita kenakan pasal 114 Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara," pungkasnya. (sof/rev)
Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News