GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Inpres kompleks Pasar Baru, di Jalan Gubernur Suryo Kecamatan Gresik, Senin (1/7).
Sidak dipimpin Ketua Komisi I Edy Santoso, diikuti Kepala Diskop UKM dan Perindag Agus Boediono, dan Kepala Dispol PP Abu Hasan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dalam sidak tersebut, Komisi I menemukan indikasi sejumlah stan yang dijual inprosedural karena tak sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda). Sebab, didapati bahwa pedagang yang menempati stan tersebut tidak memiliki surat izin menempati (SIM) yang sah.
Selain itu, Komisi I juga menemukan stan bodong alias ilegal karena bangunan tersebut muncul di luar areal stan Pasar Inpres.
Akibat temuan ini, Edy Santoso sempat memarahi Nyoto selaku keamanan pasar karena ditengarai turut 'bermain' atas penjualan stan ilegal tersebut, sehingga banyak menimbulkan protes dari para pedagang.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Dalam kesempatan itu, Edy juga meminta 3 stan sisi depan, tepatnya di blok B nomor 087, 088, dan 089 agar dikosongkan karena pedagang yang menempatinya secara inprosedural." Ayo keluarkan barang-barangnya," perintah Edy kepada petugas Dispol PP yang mengawal sidak.
Hj. Ani, salah satu pedagang mengaku bahwa stan miliknya di Blok D telah dijual pengelola Pasar Inpres secara ilegal. Akibatnya, ia tak bisa menempati pasar tersebut. Padahal, stan itu ia beli sudah lama.
"Saya juga yang bayar retribusi, namun tak bisa menempati stan," ungkapnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Menindaklanjuti temuan sidak, Edy Santoso menyatakan akan membawanya ke tingkat komisi. "Kami akan menggelar dengar pendapat (hearing) dengan pihak terkait. Minggu depan kami jadwalkan. Kami akan undang semua pihak terkait mulai Kepala Diskop, Kepala Dispol PP, Kepala DPUTR, dan pihak pedagang untuk menuntaskan temuan itu," tegasnya.
Edy mengungkapkan, selain menemukan stan yang dijual inprosedural, pihaknya juga banyak mendapati keluhan dari pedagang yang mengaku dipersulit untuk mendapatkan surat izin menempati (SIM) lapak. "Kami akan tuntaskan semua temuan-temuan itu," janjinya.
Di sisi lain, Kepala Diskop UKM dan Perindag Gresik Agus Boediono membantah kalau penjualan stan di Pasar Inpres maupun Pasar Baru dilakukan secara ilegal dan melanggar perda. "Semua sudah sesuai mekanisme yang diatur oleh perda," kata Agus saat menjawab pertanyaan Komisi I.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Agus juga membantah pihaknya menahan SIM para pedagang yang telah lunas. "Tak ada SIM pedagang yang ditahan. Saat ini masih dalam proses di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), kalau kami berikan (SIM) sebelum proses di perizinan, nanti menjadi temuan BPK. SIM pedagang belum kami serahkan sudah sesuai kesepakatan," terangnya.
Ia mengaku mengembalikan semua sesuai aturan berlaku dan siap menghadiri hearing. "Terkait adanya bangunan stan dianggap ilegal, kami telah melayangkan teguran 2 kali. Kalau hingga 3 kali tak digubris kami akan eksekusi minta bantuan Dispol PP," katanya.
"Hasil dari sidak tadi juga sudah kami laporkan Pak Bupati (Sambari Halim Radianto)," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News