Kepsek SMP Lab Unesa Diduga Cabul, Pegang dan Remas Alat Vital Murid Laki-laki saat Wudlu

Kepsek SMP Lab Unesa Diduga Cabul, Pegang dan Remas Alat Vital Murid Laki-laki saat Wudlu AS Tersangka pencabulan saat dirilis di Mapolda Jatim. foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Sekolah SMP Lab School Unesa berinisial AS S.Pd.I., M.Pd (40) diduga mencabuli anak didiknya. Pria yang juga Staff Yayasan Lab Unesa ini pun diamankan Unit I Renakta subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasubdit IV Renakta AKBP Festo Ari Permana menyatakan, AS ditangkap setelah beberapa orangtua korban melaporkan kasus ini pada 3 April 2019.

Baca Juga: Siswi SMK di Gubeng Surabaya Grebek Oknum Guru yang Ajak Check-In Rekannya

“Saat itu pelapor mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun. Pada saat pertemuan, salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya yang laki-laki telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS,” kata AKBP Festo Ari Permana.

Usai pertemuan, masing-masing wali murid menanyakan kepada anak-anaknya, apakah juga ada yang menjadi korban pencabulan tersangka AS, ternyata cukup banyak. Sampai saat ini, ada 6 murid yang melapor menjadi korban pencabulan.

"Menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan teman-temannya. Kemudian pada tanggal 8 April 2019 pelapor dan wali murid lainnya melaporkan kasus ini ke Unit kami," ujar AKBP Festo.

Baca Juga: Bejat! Cabuli 5 Siswi, Pembina Pramuka SD di Sukomanunggal Ditangkap Polisi

Lanjut Festo, bahwa semua korban adalah laki-laki yang berusia rata-rata 14-15 tahun. Tak hanya mencabuli, tapi juga memukuli dan mengancam korbannya. "Tersangka memukul punggung korban menggunakan pipa paralon. Tersangka memegang dan meremas kemaluan korban saat korban berwudhu atau berzikir," tuturnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa akan dijerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI NO35 tahun 2014 tentang perubahan UU Rl-No' 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (ana/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO