JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang buruh tani ditangkap polisi saat sedang pesta sabu di komplek Perumahan Vila Bougenvil, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kamis (11/2/2019) malam. Pelaku diketahui bernama Mohamad alias Matali (28) warga Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamal, Sabtu (13/7/2019) mengatakan, ada tiga orang yang sedang pesta sabu dalam penggerebekan itu. Namun, dua orang lainnya berhasil kabur. Sehingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran.
Baca Juga: Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya
“Penangkapan itu dilakukan di rumah SN, salah satu rekan tersangka. Kami melakukan penangkapan ini atas informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamal, Sabtu (13/7/2019).
Diungkapkan Kompol Faruk, pesta haram itu dilakukan di rumah SN, salah seorang teman tersangka yang saat ini buron. “Kami mendapati tersangka yang masih dalam pengaruh narkoba. Saat penangkapan, tersangka ditinggal sendiri oleh kedua temannya itu. Tapi identitas yang kabur itu sudah kita ketahui,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka Matali mengaku membeli sabu-sabu dari teman sedesanya bernama Ari Febrianto yang saat ini juga buron itu. “Dari tangan tersangka dapat kita amankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan bong berisi sisa sabu yang telah digunakan tersangka,” ungkap Kompol Faruk.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Sumberasari. Tersangka Matali akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News