JEMBER, BANGSAONLINE.com – Seorang residivis bernama Sarni (50), warga Lumajang ditangkap polisi karena nekat mencuri motor di salah satu rumah warga di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Saat ditangkap, pria yang tinggal di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger ini, dalam kondisi mabuk.
Dengan menggunakan obeng yang dipegangnya, tersangka juga berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Sehingga dengan terpaksa, Tim Cobra Resmob Barat Satreskrim Polres Jember melakukan tindakan tegas, terukur, dan menyarangkan 3 buah timah panas di kedua kakinya.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat dikonfirmasi di Mapolres menyampaikan, tersangka ditangkap karena telah nekat membobol rumah salah seorang warga. “Tersangka diketahui juga seorang residivis 4 kali. Kemudian saat ditangkap, tersangka memegang sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendel rumah korbannya,” kata Kusworo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore (30/7/2019).
Diketahui sederet kejahatan tersangka sebelumnya adalah, residivis kasus pencurian hewan tahun 2007, pencurian berat (curat) dan Narkoba, serta pernah ditahan di LP Jember sebanyak 3 (tiga) kali.
Diketahui dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hitam berplat P 5637 KJ. “Barang bukti tersebut, diamankan sesaat tersangka berhasil membobol rumah milik korban. Selain itu, juga kami lakukan pengembangan kasus setelah penangkapan ini,” tegasnya.
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan. “Karena merusak pintu dan jendela rumah. Tersangka beraksi tunggal saat ditangkap,” tandasnya. (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News