TUBAN, BANGSAONLINE.com - Uji Seismik 3D oleh Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) di Kabupaten Tuban mendapat berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Masyarakat di beberapa desa menolak lahannya dibor untuk keperluan mencari sumber minyak baru itu. Hal ini disebakan para pekerja di lapangan tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan. Selain itu, karena tidak adanya kompensasi untuk lahan yang menjadi lokasi kegiatan seismik.
Baca Juga: PRPP Edukasi Siswa Madrasah Cara Tanam Sayuran Melalui Urban Farming
Terkait hal ini, Field Relations PHE TEJ, Eko Broto mengatakan ada miskomunikasi yang terjadi sehingga terjadi penolakan oleh warga. Menurutnya, warga yang lahannya menjadi lokasi aktivitas pengeboran itu nantinya akan mendapatkan kompensasi. Namun besaran nominalnya masih menunggu kesepakatan yang dibuat oleh pemkab Tuban.
"Proses pembahasan besaran kompensasi sudah hampir selesai dan tinggal ditandatangani," kata Eko Broto ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (6/8).
Eko menambahkan, setiap lahan yang dipergunakan untuk aktivitas uji seismik 3D akan menerima ganti rugi, baik lahan yang ada tanamannya maupun tidak. Besaran ganti rugi yang diberikan juga dihitung berapa setiap area pengeboran yang terdampak.
Baca Juga: SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
"Terkait ganti rugi ini akan disosialisasikan lagi kepada warga. Warga yang terkena dampak aktivitas seismik itu nantinya akan dikumpulkan untuk diberitahukan besaran ganti ruginya," imbuhnya.
Pihaknya juga berencana akan melakukan sosialisasi ulang melalui door to door seperti yang diminta oleh sebagian masyarakat yang terkena dampak. "Kita koordinasikan dengan tim yang ada dilapangan, karena itu membutuhkan waktu," pungkasnya.
Sebatas diketahui, Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) melakukan kegiatan survei seismik 3D yang direncanakan selama 6 bulan. Setidaknya ada sekitar 227 kilometer persegi area survei seismik 3D di wilayah Kabupaten Tuban dalam upaya mencari sumber migas yang ada di bawah permukaan bumi.
Baca Juga: EMCL Sukses Lakukan Pengapalan ke 1.000 Minyak Mentah Blok Cepu untuk Indonesia
Namun, pelaksanaan uji seismik ini tidak berjalan mulus. Sejumlah masyarakat yang lahannya menjadi lokasi pengeboran menolak. Alasannya, tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka yang menjadi dampak aktivitas seismik 3D tersebut. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News