Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS oleh Oknum ASN Pemkot Malang, Begini Kata Wali Kota

Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS oleh Oknum ASN Pemkot Malang, Begini Kata Wali Kota Nanang Purwanto saat memberikan keterangan.

"Sisanya sebesar Rp 55 juta belum terbayar. Saya dijanjikan berulang kali akan ada pencairan uang gadai tanahnya ke bank," kata Kn saat ditemui di Kantor Kecamatan Blimbing, Selasa (13/08).

"Awalnya Nanang menginformasikan akan ada rekrutmen CPNS di bulan Mei atau Juni 2019. Saya dijanjikan bisa lolos asalkan berkontribusi Rp 150 juta. Saya diiming-imingi hanya berlu menyetor Rp 75 juta," bebernya menceritakan kronologi dugaan penipuan tersebut.

"Saya tidak memiliki kecurigaan karena ada hitam di atas putih bermaterai, dan referensi tetangga desa. Namun saat menerima surat undangan pemberitahuan ada Diklat, saya baru sadar itu penipuan setelah melakukan kroscek ke kantor Satpol PP. Nama saya di web juga gak tercantum," beber Kn.

"Saya sengaja belum melaporkan ke ranah hukum, bermaksud memberikan kesempatan kepada NP. Akan tetapi, jika lepas dari tanggungjawabnya, apa boleh buat akan kami tempuh jalur hukum," tambah dia.

Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Nanang Purwanto sendiri mengakui menerima uang Rp 75 juta dari Kn. Namun dia menyangkal menawarkan rekrutmen CPNS. Nanang berdalih, dirinya dipaksa Kn agar bisa meloloskannya sebagai ASN Satpol PP Kota Malang.

"Saya akhirnya menerimanya, karena dulu saya pernah berhasil meloloskan salah satu teman," kata NP.

"Kami sudah ada kesepakatan, jika gagal uang saya kembalikan. Saat ini baru Rp 20 juta uang yang kami kembalikan. Sisanya masih menunggu pencairan uang dari bank," dalihnya.

Terpisah, Sekretaris BKD Kota Malang Setiyoko menandaskan pihaknya sejauh ini menunggu instruksi perihal tindak lanjut kasus tersebut. “Manakala ada instruksi atau perintah langsung dari Wali Kota, kami langsung proaktif menindaklanjutinya.”

Sementara Inspektur 3 Inspektorat Kota Malang Eko Diyah menyampaikan, “Sejauh belum kategori berat, Inspektur belum bisa menanganinya. Jika ada sanksi berat, baru membentuk tim terdiri dari OPD yang bermasalah, Inspektorat, BKD serta bagian hukum. Kami menunggu hasil akhir dari pemilik kewenangan". (iwa/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO