SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto menuntut mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik, M. Muktar 5 tahun penjara dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor di Surabaya, Kamis (15/8). Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Menurut Andrie Dwi Subianto terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pemotongan dana insentif para pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik sejak awal tahun 2018 hingga terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Januari 2019.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
"Terdakwa dalam melakukan tindakan tersebut memberikan memo kepada bawahannya, para kepala bidang (kabid), dan pegawai, untuk menyetorkan uang hasil insentif para pegawai. Nah, hasil dari pemotongan dana insentif tersebut digunakan untuk keperluan internal dan eksternal," jelasnya.
"Untuk keperluan eksternal, uang hasil potongan dibagikan kepada asisten I, II, dan III, ajudan Bupati, dan Wakil Bupati, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan membayar hutang kepada pak Chi, yaitu almarhum Ketua DPRD Gresik. Sementara untuk keperluan internal, uang hasil potongan digunakan untuk membayar pegawai harian lepas (PHL), honorer di lingkup BPPKAD dan wisata pegawai ke Bali," papar Andrie.
Andrie juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Muktar telah mengembalikan uang potongan intensif itu kepada Kejaksaan Negeri Gresik melalui istrinya, pada Rabu (14/8) lalu. Selain itu, para saksi yang telah disebut menerima dana potongan insentif itu juga telah mengembalikan uang tersebut sesuai perintah majelis hakim ke Kejaksaan Negeri. Totalnya mencapai Rp 167 juta yang kemudian dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, JPU menilai terdakwa Mukhtar selaku Plt dan Sekretaris BPPKD Kabupaten Gresik terbukti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tajun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsijis pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk itu, menuntut terdakwa Mukhtar dengan hukuman selama 5 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," terang Andrie dalam pembacaan dakwaannya.
Terdakwa, masih kata Andrie, juga diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap pengadilan.
"Kalau tidak mampu, maka dilakukan penyitaan aset, dan jika masih tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. Pengembalian uang itu dihitung sejak semester pertama 2018 sampai terjadi OTT pada 14 Januari 2019," urai Andrie.
Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
Menyikapi tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor Surabaya Dede Suryaman memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa M Mukhtar untuk melakukan pembelaan. "Bagaimana terdakwa, apakah menyampaikan pembelaan sendiri atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya?," tanya Hakim Dede.
Sementara terdakwa M. Mukhtar langsung merespons pertanyaan hakim dengan tegas menyatakan akan membuat pembelaan sendiri dan penasehat hukum juga membuat pembelaan secara tertulis.
"Saya akan menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis yang mulia dan penasehat hukum juga akan menyampaikan pembelaan secara tertulis," kata Mukhtar yang didampingi kuasa hukumnya, Alwi, S.H. (hud/ian)
Baca Juga: Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News