Akhir Jabatan, DPRD Gresik Paripurnakan Tambahan 7 Raperda

Akhir Jabatan, DPRD Gresik Paripurnakan Tambahan 7 Raperda Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim disaksikan Wabup Moh. Qosim dan Wakil Ketua DPRD Moh. Syafi' saat menandatangani nota tentang 7 Raperda. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com di akhir jabatan periode 2014-2019 kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.

Kamis (22/8), DPRD menggelar paripurna dengan agenda penyampaian pengambilan keputusan atas perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019. Paripurna dipimpin Ketua Ahmad Nurhamim, serta dihadiri Wabup Moh. Qosim dan seluruh anggota dewan.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Kali ini, ada 7 Raperda yang diajukan DPRD dan Pemkab Gresik. Pertama, Raperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, yang diajukan Komisi I.

Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV Aids di daerah, yang diajukan Komisi IV.

Ketiga, Raperda tentang tarif sewa pemakaian kekayaan daerah berupa penggunaan rumah susun sederhana sewa, pengajuan dari Pemkab Gresik.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Keempat, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, pengajuan dari Pemkab Gresik.

Kelima, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang diajukan Pemkab Gresik.

Keenam, Raperda tentang jasa konstruksi. Dan, ketujuh Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik, yang diajukan Pemkab Gresik.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Sementara Ketua Bapemperda , Mubin menyatakan, Propemperda tahun 2019 ditetapkan berdasarkan keputusan Nomor: KPTS/16/DPRD/XI/ 2018, tentang program Perda Kabupaten Gresik tahun 2019.

Hal ini, kata Mubin, sesuai dengan ketentuan pasal 239 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda), dan pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah serta surat Bupati Gresik Nomor 180/280/437.12/2019 perihal usulan perubahan Propemperda 2019.

"Bapemperda, komisi-komisi, dan pemerintah telah melakukan rapat kordinasi membahas rencana perubahan Propemperda. Kami memastikan bahwa judul yang telah diajukan oleh pemerintah telah memenuhi persyaratan perundangan," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO