Galang Tanda Tangan, Warga Jegulo Tolak Eksplorasi Migas oleh PHE TEJ

Galang Tanda Tangan, Warga Jegulo Tolak Eksplorasi Migas oleh PHE TEJ Warga Desa Jegulo menandatangani petisi penolakan eksplorasi migas oleh PHE TEJ.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berbagai elemen masyarakat peduli Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Jegulo (APJ) menolak eksplorasi migas yang dilakukan oleh PT. Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) di desa setempat. Mereka menggalang tanda tangan ke masyarakat sebagai bentuk penolakan kegiatan yang dilakukan PT. PHE TEJ.

"Dalam hal ini PT. PHE TEJ telah melakukan pengeboran air di 3 titik tanpa adanya izin," kata koordinator APJ, Edison dalam siaran persnya, Selasa (27/8).

Baca Juga: EMCL Sukses Lakukan Pengapalan ke 1.000 Minyak Mentah Blok Cepu untuk Indonesia

Edison menilai, masuknya industri hulu migas malah menimbulkan polemik dan permasalahan baru di masyarakat. Bertolak belakang dengan iming-iming yang menyatakan akan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat.

(Salah satu lokasi yang dijadikan lokasi eksplorasi migas oleh PHE TEJ)

Baca Juga: Sambil Bawa Alat Dapur, Puluhan Emak-Emak Geruduk PT SAG Tuban

Menurutnya, masyarakat khawatir kegiatan pengeboran itu akan mengancam sumber mata air di desa, yang merupakan sumber kehidupan seharip-hari.

"Perusahaan telah melakukan pengeboran secara sepihak tanpa melakukan sosialisasi sebelumnya terkait rencana eksplorasi, terutama penggunaan sumber mata air, penggunaan lahan tanah kas desa, serta dampak-dampak lingkungan lainnya," urainya.

Apalagi, lanjut Edison, selama ini tidak ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan transparansi rencana kebutuhan maupun rekrutmen tenaga kerja sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan SDM Warga Sekitar, TPPI Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Madya

"Selain itu, perusahaan juga diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan melanggar pasal 11 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Di samping itu, perusahaan tidak melakukan Amdal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2, yang telah diubah menjadi PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 9 ayat 1," bebernya.

"Kami meminta dokumen Amdal atau UKL-UPL. Sebelum itu, seluruh aktifitas eksplorasi yang dilakukan oleh PT PHE TEJ harus dihentikan sampai dengan terpenuhi seluruh aspek-aspek pengusahaan hulu Migas," pungkasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PHE TEJ belum bisa dimintai keterangan. Upaya yang dilakukan BANGSAONLINE.com dengan menghubungi pihak PHE TEJ melalui seluler juga belum membuahkan hasil. (gun/rev)

Baca Juga: Terus Dikebut, Pembangunan Kilang GRR Tuban Serap 98 Persen Tenaga Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO