Dua Hari Gerebek X2 Karaoke Kota Mojokerto, Polisi Gulung Empat Pengedar Sabu

Dua Hari Gerebek X2 Karaoke Kota Mojokerto, Polisi Gulung Empat Pengedar Sabu Para tersangka usai diamankan. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Polres Mojokerto Kota gencar memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Hal ini terbukti saat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah menjadi Target Operasi (TO).

Selama dua hari berturut-turut, anggota Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan empat pengedar narkoba dari hasil penggerebekan di X2 Karaoke Kota Mojokerto. Para tersangka tersebut di antaranya Ari Wibowo (30) warga Dusun Klubuk RT 4 RW 1, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Muhammad Ariani (23) warga Jatipulo RT 01 RW 01, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Selang sehari masih di tempat yang sama, anggota juga melakukan penangkapan terhadap Rendra Kusdiantoro (34) warga Dusun/Desa/Kecamatan Pungging RT 2 RW 3, Kabupaten Mojokerto dan Kasan Efendi (37) warga Dusun/Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 171 gram, alat timbangan, dan handphone.

Akibat perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal 112 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Para tersangka kita kenakan undang-undang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal empat belas tahun penjara," pungkas Kapolres Sigit. (sof/ian)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO