SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mohamad Taufik (33), warga Dusun Krajan RT 01 RW 05, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Pasalnya, ia tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.
Pria yang indekos di kawasan Banjarpoh, Desa Banjarpoh, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo tersebut ditangkap saat hendak bertransaksi (menunggu seorang pembeli) di warung kopi kawasan Banjarpoh.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Usai mendapat laporan bahwa di warung tersebut kerap dijadikan transaksi, kami pantau warung itu," kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Selasa (27/8/2019).
Setelah beberapa saat anggota melakukan pantauan, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di ceritakan masyarakat, yakni lehernya bertato.
Tak mau kehilangan buruannya, anggota langsung menangkap pemuda bertato itu. "Saat kami geledah, kami temukan dua poket sabu di genggaman tangan kiri tersangka," katanya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang haram itu dari Dani Rahmanto (22), warga Sarirogo," terangnya.
Anggota langsung melakukan pengembangan yakni menuju ke rumah Dani. Alhasil, petugas berhasil menangkap Dani. "Saat kami gerebek, tersangka dani masih tidur. Waktu kami geledah, kami juga menemukan sabu siap edar sebanyak dua poket," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News