Pelaku berikut barang bukti milik minimarket sebanyak tiga karung.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan Kurniawan Rustioadi (47), warga Desa Gedangan RT 07 RW 04, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Pasalnya, ia kepergok warga usai menguras barang-barang minimarket di kawasan Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Kamis (29/8/2019).
Aksi pembobolan yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu pertama kali diketahui warga saat pelaku berada di atas genting minimarket. "Ada warga sekitar yang melihat bahwa di atas genting minimarket ada orang," kata Kapolsek Krian Kompol Mohammad Kholil.
BACA JUGA:
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
Warga pun langsung melaporkan kepada pengurus minimarket dan diteruskan ke Polsek Krian. Di lokasi, warga dan polisi sempat melakukan pencarian tersangka tapi tidak ditemukan. Namun, beberapa saat melakukan pencarian, akhirnya pelaku ditemukan sembunyi di saluran air yang berada di belakang minimarket.
"Bersama warga, kita cari di atas plafon tapi tidak ada. Nah, terus kami cari hingga akhirnya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kami temukan bersembunyi di dalam saluran air yang berada di belakang minimarket," katanya.
Pelaku pun sempat jadi amukan warga yang geram dengan aksinya. Beruntung, pelaku langsung dibawa polisi ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pembobolan di minimarket yang sama.
"Barang bukti barang-barang minimarket sebanyak tiga karung dan tersangka kami bawa ke Mapolsek Krian. Tersangka ini memasuki minimarket dengan cara naik melalui pagar yang berada di pinggir, kemudian naik ke atap dan masuk ke minimarket tersebut," katanya.
Sebelumnya, lanjut Kholil, tersangka beraksi menggunakan mobil avanza nopol L 1816 RG. Mobil tersebut ia parkir di depan minimarket sekitar pukul 00.00 WIB. Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa hasil jarahannya ia jual di kawasan Surabaya. "Tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




