GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dari 8 partai politik (parpol) yang berhasil mengantarkan kadernya duduk di DPRD Gresik, hanya PPP dan PAN yang tak bisa membentuk fraksi sendiri. Sebab, kedua parpol itu masing-masing hanya mendapatkan 3 kursi. Sementara yang dipersyaratkan Undang-Undang untuk bisa membuat fraksi, minimal harus memiliki 4 anggota.
Menyikapi hal itu, petinggi PPP dan PAN sepakat membentuk fraksi gabungan yang diberi nama Fraksi Amanat Pembangunan (FAP), Jumat (30/8). Hal ini dilakukan, mengingat pada Senin (2/8) depan, dewan akan menggelar paripurna pembentukan fraksi.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Pembentukan fraksi gabungan ini berdasarkan pertemuan yang diadakan di salah satu rumah makan di Kabupaten Gresik. Pertemuan itu dihadiri Ketua DPC PPP H. Ahmad Nadir, Sekretaris Khoirul Huda, serta Ketua DPD PAN Khamsun dan Sekretaris Faqih Usman.
Juga hadir, Bendahara PPP Hj. Lilik Hidayati, dan sejumlah petinggi PPP dan PAN.
"Pembentukan FAP merupakan bentuk kebersamaan. Hal ini diilhami oleh keinginan PPP dan PAN untuk membangun kebersamaan dalam membangun DPRD dan Kabupaten Gresik," kata Khoirul Huda.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sementara terkait penentuan ketua fraksi, Faqih Usman menyatakan telah disepakati dari pihak PPP selama 2,5 tahun dan dari pihak PAN 2,5 tahun. "Untuk 2,5 tahun awal ini Ketua FAP jatah PPP, sebagai ketua Khoirul Huda. Dan, 2,5 tahun berikutnya jatah PAN, sebagai ketua Faqih Usman," tuturnya.
Begitu juga pembagian anggota Badan Anggaran (banggar) dan Badan Musyawarah (banmus), dibagi secara proporsional. "Dari 6 anggota kan jatah banggar 3 orang dan banmus 3 orang, dibagi secara proporsional," terangnya.
"Termasuk dalam pembagian alat kelengkapan (AKD). Kalau dalam bagi-bagi AKD dapat jatah pimpinan, maka PPP dulu yang berhak. Selanjutnya, PAN," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News