LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 10 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu, dengan total barang bukti seberat 44.01 gram. Penangkapan dilakukan secara maraton dalam kurun waktu 22 Agustus sampai 6 September 2019.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerja keras jajaran Satreskoba, yang sangat totalitas dalam memerangi barang haram ini.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
“Penangkapan berdasarkan berdasarkan laporan polisi, yang tercatat dalam kurun waktu 22 Agustus - 6 September 2019 dengan 10 orang tersangka,” jelas Feby di hadapan awak media, Senin (9/9) siang.
Dijelaskan Feby, dari 10 tersangka, 6 di antaranya berasal dari Lamongan, yakni Nur Irawan Syah (37) asal Karangmulyo, Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan; Abdullah alias Ambon (25) dan DN (16) warga dusun Guminingrejo, Desa Guminingrejo Kecamatan Tikung.
“Kemudian ada juga Iwan Pranoto alias Nawi (33) warga Dusun Juwet Desa Deket Agung, Sugio; Agus Harianto (37) asal Dusun Tunggun Desa Tunggunjagir, Mantup; dan Achmad Al Hafiz (26) Desa Tanggul, Babat,” tambahnya
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Sementara tersangka dari luar Lamongan, kata Feby, ada Ari Wibowo (34) warga gang Trunojoyo No.235 Kelurahan Bungul kidul, Kabupaten Pasuruan; Herli Sofikul Anam alias Hengky (46) asal Perumahan Bumi Menteng Asri BLok AD 11-12 Kelurahan Menteng, Kabupaten Bogor.
“Dua tersangka lagi asal Surabaya, ada Gunaris alias Aris alias Boyes (37) warga Dukuh Kupang Utara 1/24 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan; dan Narto (36) warga Dukuh karangan 4 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,” ujar Feby. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News