Berawal dari PLP, Pacaran, Mahasiswa PTN ini Setubuhi Bocah SMP Hingga 3 Kali

Berawal dari PLP, Pacaran, Mahasiswa PTN ini Setubuhi Bocah SMP Hingga 3 Kali Tersangka LA saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - LA (23), mahasiswa semester tujuh salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya harus berususan dengan polisi karena menyetubuhi bocah di bawah umur. Warga Sedati Sidoarjo ini diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

LA diduga menyetubuhi anak didiknya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Akibat perbuatannya, LA pun kemudian diringkus di rumahnya setelah dilaporkan orang tua korban, MD (49).

Baca Juga: Siswi SMK di Gubeng Surabaya Grebek Oknum Guru yang Ajak Check-In Rekannya

"Kami amankan tersangka di rumahnya. Awalnya sempat membantah. Tapi setelah kami tunjukkan bukti-bukti, akhirnya pelaku mengaku," ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Senin (9/9).

Ruth Yeni mengatakan modus operandi tersangka dengan melancarkan bujuk rayu kepada korbannya. Awalnya pelaku dan mengajak korban berpacaran. "Persetubuhan bermula saat tersangka melaksanakan PLP (Pengenalan Lingkungan Persekolahan) di sekolah korban. Mereka berkomunikasi secara intens melalui aplikasi WhatsApp. Dari situlah, keduanya sering bertemu hingga akhirnya jadian atau pacaran. Bahkan tersangka kerap membantu orang tua korban jualan di warung," terang AKP Ruth Yeni.

Petaka terjadi pada akhir Agustus lalu. Saat itu tersangka mengajak korban ke salah satu penginapan di kawasan Jalan Gunung Sari, Wonokromo, Surabaya. Di tempat itulah akhirnya korban disetubuhi.

Baca Juga: Bejat! Cabuli 5 Siswi, Pembina Pramuka SD di Sukomanunggal Ditangkap Polisi

"Dari hasil pemeriksaan, korban disetubui tersangka sebanyak tiga kali. Korban waktu itu dijanjikan akan dinikahi, tapi ternyata itu hanya modus pelaku agar korban mau melayaninya," tandas Kanit PPA yang didampingi PS Kaur Subbag Humas Polrestabes Surabaya Ipda Mk. Umam.

"Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas AKP Ruth Yeni. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO