SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Muhajar Sidiq (MS) alias Bang Jek (42), pelaku pencabulan terhadap 50 anak-anak ditangkap unit III/Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tersangka sudah melakukan perbuatan asusila sejak tahun 2008 hingga saat ini. Tersangka mempunyai perilaku menyimpang, memiliki hasrat pada anak-anak di bawah umur. Untuk menyalurkan hasratnya, tersangka merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan uang antara 20 ribu hingga 50 ribu rupiah,” ungkap Kasudit IV Ditkrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, S.I.K
Baca Juga: Siswi SMK di Gubeng Surabaya Grebek Oknum Guru yang Ajak Check-In Rekannya
Ditambahkan Festo, kegiatan asusila kebanyakan dilakukan di rumah tersangka. Di rumah, tersangka menggerayangi korban hingga melakukan sodomi. Total ada 50 anak-anak yang berusia 14 – 19 tahun yang menjadi korbannya. Pelaku tidak ingat semua korbannya, hanya sekitar 19 anak yang dia ingat. Semua korban pelaku yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas ini berdomisili di sekitar Tulungagung, Blitar hingga Kediri.
Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI no. 23 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News