
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hanya dalam waktu tiga bulan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sudah mendeportasi lima warga negara asing (WNA). Mereka di antaranya dua warga negara Jepang dan tiga warga negara Malaysia. Kelimanya dideportasi karena overstay lebih dari 60 hari.
"Untuk tiga warga negara Malaysia sebelumnya berada di Tulungagung sedang mengunjungi keluarganya. Mereka sebenarnya lahir dari orang tua asal Indonesia yang bekerja di Malaysia, namun karena tidak memahami Undang-Undang keimigrasian Indonesia, mereka terlanjur memilih menjadi warga negara Malaysia," jelas Kasi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas II Blitar, Denny Irawan, Rabu (18/9/2019).
Sementara untuk dua warga negara Jepang merupakan kakak beradik yang lahir dari ibu WNI asal Tulungagung dan menikah dengan warga Jepang. Keduanya ke Tulungagung untuk menjenguk neneknya.
"Keduanya selama di Indonesia tinggal bersama neneknya. Nah kebetulan neneknya sakit kemudian tinggal bersama tantenya yang kurang mengerti terkait aturan izin tinggal dan tidak bertanya ke kami hingga overstay," imbuhnya.
Untuk diketahui selama 2019, terhitung sejak Januari hingga September, tercatat sebelas WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Kesebelas WNA ini antara lain empat berasal dari Bangladesh, dua dari Jepang, tiga Malaysia, satu Timor Leste, dan satu warga negara Lebanon.
Kesebelas WNA ini diketahui menyalahi izin tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar yang meliputi Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung. Keberadaanya terdeteksi dari informasi anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang dibentuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA, pihaknya mengoptimalkan kinerja Timpora di tingkat kecamatan. "Kami berharap, masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di masing-masing wilayahnya," pungkasnya. (ina/rev)