KPK Geledah Ditjen Dukcapil, Kasus Korupsi e-KTP

menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juru bicara Johan Budi menyebutkan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.

Proses penggeledahan cukup mengejutkan, sebab sekitar pukul 15.00, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman sedang diwawancara sejumlah wartawan. Tiba-tiba, di tengah wawancara, seorang lelaki memanggil Irman dan mengajak bicara. ”Pak Irman, saya mau bicara di dalam,” ujarnya.

Muka Irman langsung terbelalak melihat sosok yang memanggilnya. Sejurus kemudian, dia masuk kembali ke kantornya.. Namun, tidak lama, dua penyidik keluar dan menggeledah mobil Irman. Mobil itu digeledah selama 15 menit. Hasilnya, penyidik menyita beberapa tas.

Setengah jam kemudian, Irman keluar dari kantornya. Saat ditanya apa saja yang diambil , dia tidak menjawab. ”Tanya mereka (, Red) saja,” ujarnya sembari masuk ke mobil.

Wakil Ketua Zulkarnain menyatakan saat ini fokus kepada Sugiharto. Hal ini diungkapkannya saat ditanya apakah kasus dugaan korupsi e-KTP akan berkembang ke arah atasan Sugiharto.

"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu. Itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita," ucapnya.

Sumber: harian bangsa, detik.com, merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO