NGAWI, BANGSAONLINE.com - Illegal logging di wilayah kawasan hutan Kabupaten Ngawi masih marak. Buktinya, pohon jati yang dikelola pihak Perhutani kerap menjadi sasaran para pelaku perusakan hutan.
Seperti yang terjadi Senin (21/10) kemarin. Petugas Perhutani memergoki sekelompok orang yang sedang melakukan pencurian kayu jati di wilayah Dusun Sidowayah Desa Bangunrejo Kidul, Kec. Kedunggalar Ngawi, tepatnya di petak 52A.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Petugas Perhutani yang saat itu melakukan patroli mengetahui beberapa orang yang sedang melakukan pemotongan pohon jati sekitar pukul 11.00. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kedunggalar.
Anggota Polsek Kedunggalar bersama petugas Perhutani kemudian menuju lokasi yang terjadi pencurian kayu jati. Namun, saat sampai di lokasi, petugas tidak menemukan orang yang dicurigai. Hanya ada geledekan (klutuk) yang berisi kayu jati diduga hasil dari pemotongan pohon jati yang berada di lokasi.
Dari keterangan petugas Perhutani, geledekan berisi tiga batang kayu jati tersebut ditinggalkan para pelaku saat mengetahui ada petugas yang datang. Para pelaku memanfaatkan geledekan itu untuk mengangkut pohon jati yang sudah digergaji menjadi tiga bagian.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman membenarkan adanya pencurian kayu jati milik Perhutani dan saat ini dalam proses penyelidikan pihaknya.
"Ada laporan dari petugas Perhutani, namun saat petugas di lokasi, pelaku sudah kabur dan saat ini dalam proses penyelidikan," jelas Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman, saat dihubungi BANGSAONLINE.com.
Sejatinya ada salah satu warga yang mengakui bahwa geledekan (alat untuk mengangkut) merupakan miliknya. Namun, hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (nal/rev)
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News